Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, Indonesia akan menerapkan skema investasi family office atau pengelolaan dana berbasis keluarga yang cocok untuk kewirausahaan sosial (social enterprise).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar mengatakan, pembentukan family office di Indonesia yang akan direalisasikan pada Oktober 2024 sejalan dengan rencana peluncuran entitas social enterprise oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

"Social enterprise dinilai sangat mungkin untuk dikembangkan di Indonesia, khususnya mengadopsi yang telah diterapkan Uni Emirat Arab," ujar Cahyo dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.



Ia menjelaskan, di Uni Emirat Arab, terdapat filantropis super kaya global yang berminat untuk menempatkan dananya pada entitas social enterprise untuk kegiatan usaha yang bersifat sosial maupun kegiatan nonprofit lainnya.

Adapun Ditjen AHU Kemenkumham akan melakukan tindak lanjut terkait family office yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan.



Cahyo menuturkan, saat mendampingi Menko Luhut ke Uni Emirat Arab untuk membahas family office dengan otoritas terkait beberapa waktu lalu, dibahas rencana pembentukan family office di Indonesia yang dapat dilakukan dengan menciptakan lanskap ekosistem bisnis internasional yang bersifat komprehensif, terintegrasi, dan memberikan kemudahan investasi meliputi infrastruktur hukum dan infrastruktur kelembagaan.

"Salah satu yang bisa dilakukan Kemenkumham, yakni mempercepat penyusunan regulasi yang mengakomodasi pembentukan family office di Indonesia, termasuk tata cara penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum," tuturnya.



Selain itu, sambung Cahyo, usai kunjungan tersebut para delegasi Indonesia juga melihat penerapan sistem hukum adat atau common law pada sebuah ekosistem investasi yang dapat dilakukan dengan meniru sistem yang diterapkan oleh Uni Emirat Arab.

Dia menyebutkan, common law dalam hal tersebut berupa adopsi dan modifikasi terhadap regulasi yang mengatur terkait entitas badan usaha, perpajakan, jasa keuangan, serta keimigrasian, yang disesuaikan dengan konteks lokal dan kepentingan Indonesia.



Adapun Pemerintah Indonesia sedang merancang pembentukan family office di tanah air sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Family office merupakan sebuah lembaga atau perusahaan bisnis yang mengelola dan mengurus keuangan keluarga kaya.

Tujuan utama dari family office, yakni guna menyediakan layanan keuangan dan investasi yang terpusat dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan finansial jangka panjang. Pemerintah meyakini family office akan menarik investor kaya untuk menempatkan uangnya di Indonesia.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: RI terapkan "family office" yang cocok untuk usaha sosial

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024