Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang sebagai terdakwa pada kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, mengakui seringkali meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas jika belum ada pencairan untuk perjalanan dinas.
"Kalau belum ada uang perjalanan di keuangan Pemprov Malut, saya meminta uang ke Kepala Dinas untuk membantu biayai perjalanan dan kebutuhan selama di luar daerah," kata mantan Gubernur Malut, AGK saat menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi di PN Ternate, Kamis.
Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, terdakwa AGK mengaku, sejumlah Kepala Dinas sering dimintai bantuan setiap keluar daerah jika tidak ada dana di keuangan Pemprov Malut.
Saat ditanya soal permintaan uang, AGK mengakui meminta bantuan kepada sejumlah kepala dinas dan mereka mentransfer ke rekening ajudannya.
Bahkan, Plt Kepala Dinas Pemprov Malut Daud Ismail merupakan salah satu pejabat yang seringkali memberikan uang ke AGK untuk berbagai keperluan baik untuk perjalanan dinas maupun untuk berobat.
Baca juga: Mantan Gubernur Malut AGK jatuh sakit dalam ruang sidang di pengadilan tipikor Ternate
Oleh karena itu, kata AGK, dirinya mengajukan pangkat istimewa ke Daud Ismail yang saat itu masuk memiliki golongan pangkat IV/a dinaikkan menjadi IV/b.
Menurut AGK, saat dilantik menjadi Gubernur Malut pada 3 Januari 2029 hingga berakhir 23 Desember 2023 saat OTT KPK, dirinya memiliki 14 orang patwal.
Untuk membuka rekening hanya ke ajudan Ramadhan Ibrahim untuk seluruh transaksi, kalau ada uang masuk ke ajudan lainnya seperti Zaldy Kasuba, Deden dan Ipda Wahidin Tahmid tetap diminta untuk diserahkan ke Ramadhan.
Bahkan, uang yang diberikan oleh pejabat di lingkup Pemprov Malut maupun kontraktor langsung diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan mulai dari sekolah, kuliah hingga kebutuhan lainnya.
JPU KPK, Andri Lesmana dalam kesempatan itu, tanyakan soal pembangunan sebuah Losmen, AGK mengakui pembangunan Losmen di Sofifi itu sumbernya dari pendapatan mulai dari gaji, tunjangan dan pendapatan resmi lainnya yang digunakan untuk membangun Losmen tersebut.
Sementara itu, saksi dari BRI, Oktavera Tobing melalui BAP yang dibacakan JPU KPK mengakui pernah mencairkan uang sebesar Rp269 juta untuk gaji dan tunjangan milik AGK.
Adapula uang yang mengalir melalui rekening ajudan AGK bernama Wahidin Tahmid sebesar Rp420 juta, Windi Claudia Rp624 juta, Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp130 juta,
Baca juga: JPU KPK hadirkan rektor UMMU Ternate jadi saksi terdakwa mantan Gubernur Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kalau belum ada uang perjalanan di keuangan Pemprov Malut, saya meminta uang ke Kepala Dinas untuk membantu biayai perjalanan dan kebutuhan selama di luar daerah," kata mantan Gubernur Malut, AGK saat menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi di PN Ternate, Kamis.
Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, terdakwa AGK mengaku, sejumlah Kepala Dinas sering dimintai bantuan setiap keluar daerah jika tidak ada dana di keuangan Pemprov Malut.
Saat ditanya soal permintaan uang, AGK mengakui meminta bantuan kepada sejumlah kepala dinas dan mereka mentransfer ke rekening ajudannya.
Bahkan, Plt Kepala Dinas Pemprov Malut Daud Ismail merupakan salah satu pejabat yang seringkali memberikan uang ke AGK untuk berbagai keperluan baik untuk perjalanan dinas maupun untuk berobat.
Baca juga: Mantan Gubernur Malut AGK jatuh sakit dalam ruang sidang di pengadilan tipikor Ternate
Oleh karena itu, kata AGK, dirinya mengajukan pangkat istimewa ke Daud Ismail yang saat itu masuk memiliki golongan pangkat IV/a dinaikkan menjadi IV/b.
Menurut AGK, saat dilantik menjadi Gubernur Malut pada 3 Januari 2029 hingga berakhir 23 Desember 2023 saat OTT KPK, dirinya memiliki 14 orang patwal.
Untuk membuka rekening hanya ke ajudan Ramadhan Ibrahim untuk seluruh transaksi, kalau ada uang masuk ke ajudan lainnya seperti Zaldy Kasuba, Deden dan Ipda Wahidin Tahmid tetap diminta untuk diserahkan ke Ramadhan.
Bahkan, uang yang diberikan oleh pejabat di lingkup Pemprov Malut maupun kontraktor langsung diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan mulai dari sekolah, kuliah hingga kebutuhan lainnya.
JPU KPK, Andri Lesmana dalam kesempatan itu, tanyakan soal pembangunan sebuah Losmen, AGK mengakui pembangunan Losmen di Sofifi itu sumbernya dari pendapatan mulai dari gaji, tunjangan dan pendapatan resmi lainnya yang digunakan untuk membangun Losmen tersebut.
Sementara itu, saksi dari BRI, Oktavera Tobing melalui BAP yang dibacakan JPU KPK mengakui pernah mencairkan uang sebesar Rp269 juta untuk gaji dan tunjangan milik AGK.
Adapula uang yang mengalir melalui rekening ajudan AGK bernama Wahidin Tahmid sebesar Rp420 juta, Windi Claudia Rp624 juta, Wiwin Nurlinda Tan sebesar Rp130 juta,
Baca juga: JPU KPK hadirkan rektor UMMU Ternate jadi saksi terdakwa mantan Gubernur Malut
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024