Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku menindak sebanyak 124 pengendara angkutan barang saat dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo Ambon.
“Hari pertama kita tindak 37 pelanggar, hari kedua 48 pelanggar dan hari ketiga 39 kendaraan. Jenis pelanggaran yang ditindak adalah daya angkut dan dokumen,” kata Pengolah Data Kehumasan dan Publikasi BPTD Maluku Mohammad Fausan Salatalohy, di Ambon, Kamis.
Dalam operasi tersebut, pelanggaran yang teridentifikasi meliputi kelebihan muatan, dokumen tidak lengkap, dan pelanggaran aturan teknis kendaraan.
BPTD Maluku mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku guna menghindari risiko dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Ia mengatakan, dari ratusan pelanggar tersebut dengan rincian, tilang UPPKB sebanyak 10, transfer muatan sebanyak satu kendaraan, tilang polisi sebanyak 37 kendaraan dan peringatan sebanyak 76.
Ia mengatakan, kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini digelar selama satu minggu, dimulai tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti POM-AD, Propam dan Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan memastikan keselamatan serta keamanan dalam pengangkutan barang di wilayah Maluku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan angkutan barang untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan melengkapi semua dokumen kendaraan.
“Ini semua diperlukan demi kelancaran operasional dan keamanan bersama,” ucapnya.
BPTD Maluku akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi serupa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan transportasi serta keselamatan umum.
Peran masyarakat juga diharapkan dalam melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan teratur.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024