Ambon (Antara Maluku) - Jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona, oleh Pengadilan Tipikor Ambon pada 12 Februari 2014.
"Saat vonis, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Namun, upaya hukum tetap dilaksanakan terhadap putusan bebas tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia ketika dikonfirmasi, Jumat.
Karena itu, sambil menunggu salinan putusan Umar dari Pengadilan Tipikor Ambon, maka JPU akan membuat memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Waktu 14 hari setelah vonis dibacakan akan dimanfaatkan untuk JPU menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum yang harus ditegakkan dalam memerangi dugaan praktek korupsi tersebut," ujarnya.
Diakuinya, kasasi itu merupakan ketentuan yang dijamin KUHP sehingga setelah JPU yang dikoordinir Ahmad Korabubun,SH, melaporkan kepada Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, maka diarahkan menyiapkan memori kasasi.
"Jadi kita hanya melaksanakan ketentuan KUHP dengan tidak bermaksud lain dari putusan vonis bebas yang merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon," tegas Bobby.
Umar divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terkait dugaan
korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Amar putusan yang dibacakan bergilir, baik ketua majelis hakim, Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, memutuskan, Umar tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Desember 2013.
Dengan demikian, Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.
Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU
No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni
saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan
tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William
Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Saat vonis, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Namun, upaya hukum tetap dilaksanakan terhadap putusan bebas tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia ketika dikonfirmasi, Jumat.
Karena itu, sambil menunggu salinan putusan Umar dari Pengadilan Tipikor Ambon, maka JPU akan membuat memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Waktu 14 hari setelah vonis dibacakan akan dimanfaatkan untuk JPU menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum yang harus ditegakkan dalam memerangi dugaan praktek korupsi tersebut," ujarnya.
Diakuinya, kasasi itu merupakan ketentuan yang dijamin KUHP sehingga setelah JPU yang dikoordinir Ahmad Korabubun,SH, melaporkan kepada Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, maka diarahkan menyiapkan memori kasasi.
"Jadi kita hanya melaksanakan ketentuan KUHP dengan tidak bermaksud lain dari putusan vonis bebas yang merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon," tegas Bobby.
Umar divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terkait dugaan
korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Amar putusan yang dibacakan bergilir, baik ketua majelis hakim, Hengky Hendradjaja serta anggota Eddy Spejengkaria dan Henry Liliantor, memutuskan, Umar tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Desember 2013.
Dengan demikian, Umar tidak terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memutuskan harkat, martabat dan nama baik Umar harus dikembalikan serta biaya perkara ditanggung negara.
Umar pada 10 Desember 2013 dituntut JPU penjara 4,6 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon, terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar pasal pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU
No.31 tahun 1999, selanjutnya dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP.
Bersangkutan juga dituntut membayar denda Rp250 juta dan subsider 6 bulan terkait dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Plt Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Umar dalam kewenangannya secara lisan memerintahkan Bendahara Sekda yakni
saksi Elifas Leuwa meminjamkan uang Rp2,98 miiar kepada panitia MTQ ke-24 Provinsi Maluku tahun 2011, menyusul disediakan APBD Kepulauan Aru tahun 2011 sebesar Rp8 miliar.
Selanjutnya Rp1,28 miliar dipinjamkan dari pos pembayaran pemberian bantuan
tugas belajar dan ikatan dinas diberikan kepada kebutuhan organisasi sosial.
Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, staf ahli Bupati kepulauan Aru, Ambo Walay dan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina.
Selain itu, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William
Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014