Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku membutuhlan sebanyak 21.217 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Di setiap wilayah itu sebenarnya berbeda kebutuhan. Ada yang di TPS hanya butuh dua atau tiga orang. Jadi nanti akan disesuaikan. Tetapi yang dibutuhkan secara keseluruhan sebanyak 21.217 anggota KPPS ,” kata Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Maluku Wawan Kurniawan, di Ambon, Selasa.

Ia mengaku, jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan tujuh orang dari sebanyak 3.301 tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ia mengaku, dalam masa pendaftaran kali ini, diminta untuk dua kali kebutuhan, yakni sebanyak 14 orang. Meskipun begitu, tidak semua TPS di 118 kecamatan di Maluku membutuhkan jumlah anggota KPPS yang sama.

Selain itu, KPU Maluku menyatakan, dalam perekrutan anggota Kelompok KPPS untuk Pilkada, diutamakan usia muda sebagai antisipasi risiko kematian.

“Memang usia batasnya minimal 17 dan maksimalnya 55 tahun, tetapi untuk menjaga jangan sampai ada yang meninggal dunia dalam proses bertugas, kita mempertimbangkan itu dengan melihat usia yang lebih muda,” terangnya.

Langkah ini diambil setelah evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, yang mana banyak petugas KPPS berusia lanjut mengalami masalah kesehatan saat menjalankan tugas.

Dalam proses pendaftaran, pihaknya sudah mengumumkan persyaratan kepada setiap anggota untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter maupun puskesmas.

“Jadi tentunya itu sebagai langkah persyaratan yang dilakukan berdasarkan peraturan KPU dan juknis untuk mengantisiapsi tingkat sakit dan kematian seperti yang terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.

Pembukaan pendaftaran anggota KPPS sudah dibuka sejak 17 hingga 28 September. Saat ini sedang dalam proses verifikasi dokumen pendaftaran oleh pihak KPU di kabupaten/kota maupun provinsi.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024