Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menyiapkan tim dan jadwal patroli di platform media sosial akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar.

"Dalam waktu dekat kami menyiapkan tim dan jadwal patroli di platform media sosial, guna antisipasi adanya kampanye lewat medsos," kata Ketua Bawaslu kota Ambon, Jhon Talabessy, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, pengawasan di media sosial menjadi fokus, jika ada pihak-pihak yang dilarang terlibat di dalam aktivitas kampanye khususnya di media sosial, akan dijadikan temuan dan segera ditindaklanjuti.

Bawaslu bersama panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa, kata dia, juga mengawasi terkait dengan konten-konten yang ada di media massa, termasuk media sosial yang bisa dimaknai sebagai kampanye.

"Jika ada pihak-pihak yang dilarang terlibat di dalam aktivitas kampanye khususnya di media sosial, akan segera kita jadikan sebagai temuan dan segera akan kita tindaklanjuti, " katanya.

Selain pengawasan media sosial, pihaknya juga mengawasi alat peraga kampanye (apk) yang melanggar ketentuan dipasang di tempat yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti di fasilitas publik maupun pemerintah, taman, pohon dan tiang listrik.

Hasil pengawasan katanya, apk yang dipasang berupa baliho, billboard, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi.

"Selain ditemukan di fasilitas publik, juga di tiang listrik, tempat ibadah, tikungan jalan yang tidak sesuai lokasi sebagaimana ketentuan KPU Ambon," katanya.

Bawaslu, menemukan 174 pelanggaran pemasangan apk calon gubernur-wakil gubernur Maluku, wali kota dan wakil wali kota Ambon tidak sesuai ketentuan.

Temuan pelanggaran pemasangan apk tersebar di lima kecamatan di kota Ambon, yakni 56 pelanggaran di Kecamatan Sirimau, 47 di Kecamatan Leitimur Selatan, 32 di Kecamatan Nusaniwe, 20 temuan di Kecamatan, dan Baguala, 19 temuan pelanggaran di Kecamatan Teluk Ambon.

Ia menambahkan, Bawaslu Kota Ambon telah merekomendasikan temuan tersebut kepada KPU Kota Ambon.

Pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye, akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon, guna berkoordinasi dengan pasangan calon tim kampanye untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024