Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Ambon, Maluku memperkuat kapasitas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.
"Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas, PKD wajib memahami tugas pokok dan fungsi pengawas pada pelaksanaan Pilkada serentak," kata Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan fungsi pengawas meliputi tiga aspek, yaitu cegah, awasi, dan tindak. Cegah berarti upaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses Pilkada.
Awasi merupakan proses pengamatan dan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan, sedangkan tindak adalah langkah-langkah responsif yang diambil dalam menanggapi pelanggaran yang ditemukan.
Ia menyatakan, PKD dan panwascam juga harus memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas dalam bekerja, agar dapat menjalankan tugas dengan efektif.
"Penting bagi kita untuk memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas, sebagai fondasi yang harus dibangun bersama untuk memastikan bahwa proses Pemilihan berjalan dengan baik dan adil,” katanya.
Ia menyatakan, kegiatan penguatan kapasitas harus dimaknai bukan sekadar momen formalitas semata, mengingat penting, bagi pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban sebagai Panwascam dan PKD dalam mengawasi tahapan pemungutan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah.
"Seluruh materi yang disajikan berkaitan hal-hal teknis dalam tugas dan tanggungjawab terhadap tahapan pemilihan dan penghitungan suara yang akan kita masuki,” ujarnya.
Pihaknya berharap, Panwascam dan PKD dapat memahami tugas dan fungsi guna menghindari pembiasan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mungkin dapat terjadi dalam seluruh tahapan.
“Diharapkan materi yang disampaikan narasumber dapat dijadikan acuan dalam menjalankan tugas pengawasan seluruh tahapan,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas, PKD wajib memahami tugas pokok dan fungsi pengawas pada pelaksanaan Pilkada serentak," kata Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan fungsi pengawas meliputi tiga aspek, yaitu cegah, awasi, dan tindak. Cegah berarti upaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses Pilkada.
Awasi merupakan proses pengamatan dan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan, sedangkan tindak adalah langkah-langkah responsif yang diambil dalam menanggapi pelanggaran yang ditemukan.
Ia menyatakan, PKD dan panwascam juga harus memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas dalam bekerja, agar dapat menjalankan tugas dengan efektif.
"Penting bagi kita untuk memperkuat solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas, sebagai fondasi yang harus dibangun bersama untuk memastikan bahwa proses Pemilihan berjalan dengan baik dan adil,” katanya.
Ia menyatakan, kegiatan penguatan kapasitas harus dimaknai bukan sekadar momen formalitas semata, mengingat penting, bagi pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban sebagai Panwascam dan PKD dalam mengawasi tahapan pemungutan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah.
"Seluruh materi yang disajikan berkaitan hal-hal teknis dalam tugas dan tanggungjawab terhadap tahapan pemilihan dan penghitungan suara yang akan kita masuki,” ujarnya.
Pihaknya berharap, Panwascam dan PKD dapat memahami tugas dan fungsi guna menghindari pembiasan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran yang mungkin dapat terjadi dalam seluruh tahapan.
“Diharapkan materi yang disampaikan narasumber dapat dijadikan acuan dalam menjalankan tugas pengawasan seluruh tahapan,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024