Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menyatakan temuan sisa surat suara yang diduga dicoblos oleh petugas di salah satu TPS di Kebun Cengkeh, Negeri Baru Merah, Kota Ambon, Maluku, termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

"Hasil rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran sisa surat suara yang dicoblos pada TPS 42 Kebun Cengkeh menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon Suminar Setiati Sehwaky, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan kasus ini telah diregistrasi dan akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.

"Prinsipnya Bawaslu telah menjalankan prosedur penanganan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku, " katanya.

Ia menjelaskan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum untuk menjaga integritas tahapan Pilkada 2024,

Kasus pencoblosan surat suara sisa yang terjadi di TPS 042, menjadi ramai di media sosial setelah direkam oleh warga yang memergoki aksi kedua pelaku, yakni Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Ambon beserta anggotanya dan langsung ditangkap, setelah didatangi pihak Bawaslu dan aparat kepolisian.

Kedua pelaku terduga serta pihak yang mengambil video telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan.

"Seluruh proses yang diperlukan itu dilakukan dengan baik dan benar. Saat ini sudah masuk ke ranah hukum dan kita hanya perlu menunggu seluruh proses yang sudah dilaksanakan," ujarnya.

"Kita telah meminta keterangan, nanti videonya juga akan diverifikasi apakah benar ada pencoblosan berulang," katanya lagi.

Dalam video yang beredar itu diduga ketua KPPS melakukan tindakan mencoblos surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang tersisa di TPS tersebut.

Aksi mencoblos surat suara tertangkap masyarakat, sehingga video tersebut disebarkan kemudian dilaporkan ke Bawaslu.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024