Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyelaraskan peraturan daerah (Perda) dan hukum adat dengan prinsip-prinsip hukum pidana nasional dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada 2026.

 "Pemprov Maluku akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan keselarasan antara kebijakan daerah, hukum adat, dan ketentuan dalam KUHP baru yang mengakui prinsip living law atau hukum yang hidup di masyarakat," kata Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath di Ambon, Sabtu.

Ia menyampaikan itu  usai menerima kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

“Harapan kami adalah terbangunnya koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyiapkan mekanisme implementasi KUHP, termasuk penyesuaian terhadap Perda dan hukum adat yang berlaku di Maluku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Maluku siap berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham dan aparat penegak hukum guna memperkuat pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap perubahan sistem hukum pidana yang kini menekankan pidana sosial dan denda sebagai alternatif pidana kurungan.

“Pemprov Maluku akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan langkah koordinatif bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan KUHP baru berjalan selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal masyarakat Maluku,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan dukungan pemerintah daerah karena sejumlah ketentuan di dalamnya menyentuh ranah hukum adat dan peraturan daerah.

“Dalam KUHP baru terdapat prinsip-prinsip sistem pidana yang bersinggungan dengan living law, sehingga pelaksanaannya memerlukan peran vital dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata Karjono.

Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan kesiapan DPRD untuk mendukung penyesuaian regulasi daerah terhadap implementasi KUHP baru, termasuk dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.

“Perlu penjelasan menyeluruh kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara pidana sosial dan pidana kurungan. Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi dalam penerapan hukum pidana,” ujar Watubun.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan jajarannya siap melaksanakan berbagai langkah persiapan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi antarlembaga guna menyongsong pemberlakuan KUHP baru.

“Kami menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung sistem pemidanaan baru, sekaligus mengantisipasi persoalan overcrowded di lapas dan rutan,” katanya.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025