Ambon, 4/8 (Antara Maluku) - Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Latuheru mengatakan, pajak temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) tahun 2014 maupun 2015 belum dipungut, sehingga diberikan waktu 60 hari untuk memprosesnya.
"Kami belum memungut pajak dari pihak ketiga sehingga temuan BPK akan dtindaklanjuti dengan mengingatkan wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya," kata Sekkot, dikonfirmasi, Kamis.
BPK menemukan pajak pihak ketiga yang belum disetor Pemkot Ambon pada 2014 sebesar Rp250 juta, sedangkan pada 2015 Rp750 juta.
"Tidak masalah karena BPK masih memberikan tenggat waktu untuk WP melunasinya," ujarnya.
Sekkot menjamin bila WP telah melunasinya, maka pasti disetor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ambon.
"Jadi temuan itu masih diberikan kesempatan oleh BPK untuk memungutnya dari WP, selanajutnya disetor ke KPP Ambon," ujarnya.
Karena itu, dia mengharapkan temuan BPK itu jangan dipolitisasi seiring berakhirnya maa jabatan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif yang biasanya disapa Sam Latuconsina periode pertama pada 4 Agustus 2016.
"Jangan dipolitisasi karena Richard maupun Sam sedang berproses untuk mengikuti Pilkada Kota Ambon pada 15 Februari 2017, kendati tidak lagi berpasangan," tandas Sekkot.
Dia menjamin bila WP telah melunasi tunggakan mereka, maka pasti disetor ke KKP Ambon dengan arsipnya dilaporkan ke BPK.
"Makanya, tidak benar bila berkembang informasi bahwa Pemkot Ambon telah melunasi tunggakan pajak tersebut karena memang tidak ada pos anggaran untuk hal tersebut," tegas Sekkot.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, mengemukakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah menyetujui Frans Johanis Papilaya menjadi Penjabat Wali Kota Ambon.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku itu disetujui Mendagri dengan SK No. 131.81- 5877 tahun 2016.
Persetujuan Mendagri menindaklanjuti surat Gubernur Maluku No.131/25/R/2016 tertanggal 29 Juni 2016 perihal pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon serta pengangkatan Penjabat Wali Kota setempat.
Bobby mengemukakan, Mendagri juga menerbitkan SK No.131.81 - 5875 tertanggal 1 Agustus 2016 tentang pemberhentian Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sedangkan, SK Mendagri No. 132.81-5876 tertanggal 1 Agustus 2016 tentang pemberhentian Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina.
"Mendagri mengarahkan segera melaksanakan pelantikan Frans Papilaya sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan, mengingat masa jabatan periode pertama Richard dan Sam berakhir pada 4 Agustus 2016," kata Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Kami belum memungut pajak dari pihak ketiga sehingga temuan BPK akan dtindaklanjuti dengan mengingatkan wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya," kata Sekkot, dikonfirmasi, Kamis.
BPK menemukan pajak pihak ketiga yang belum disetor Pemkot Ambon pada 2014 sebesar Rp250 juta, sedangkan pada 2015 Rp750 juta.
"Tidak masalah karena BPK masih memberikan tenggat waktu untuk WP melunasinya," ujarnya.
Sekkot menjamin bila WP telah melunasinya, maka pasti disetor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ambon.
"Jadi temuan itu masih diberikan kesempatan oleh BPK untuk memungutnya dari WP, selanajutnya disetor ke KPP Ambon," ujarnya.
Karena itu, dia mengharapkan temuan BPK itu jangan dipolitisasi seiring berakhirnya maa jabatan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif yang biasanya disapa Sam Latuconsina periode pertama pada 4 Agustus 2016.
"Jangan dipolitisasi karena Richard maupun Sam sedang berproses untuk mengikuti Pilkada Kota Ambon pada 15 Februari 2017, kendati tidak lagi berpasangan," tandas Sekkot.
Dia menjamin bila WP telah melunasi tunggakan mereka, maka pasti disetor ke KKP Ambon dengan arsipnya dilaporkan ke BPK.
"Makanya, tidak benar bila berkembang informasi bahwa Pemkot Ambon telah melunasi tunggakan pajak tersebut karena memang tidak ada pos anggaran untuk hal tersebut," tegas Sekkot.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, mengemukakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah menyetujui Frans Johanis Papilaya menjadi Penjabat Wali Kota Ambon.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku itu disetujui Mendagri dengan SK No. 131.81- 5877 tahun 2016.
Persetujuan Mendagri menindaklanjuti surat Gubernur Maluku No.131/25/R/2016 tertanggal 29 Juni 2016 perihal pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon serta pengangkatan Penjabat Wali Kota setempat.
Bobby mengemukakan, Mendagri juga menerbitkan SK No.131.81 - 5875 tertanggal 1 Agustus 2016 tentang pemberhentian Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sedangkan, SK Mendagri No. 132.81-5876 tertanggal 1 Agustus 2016 tentang pemberhentian Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina.
"Mendagri mengarahkan segera melaksanakan pelantikan Frans Papilaya sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan, mengingat masa jabatan periode pertama Richard dan Sam berakhir pada 4 Agustus 2016," kata Bobby.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016