Ambon, 18/5 (Antara Maluku) - Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon melakukan tera kepada seluruh mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM)
"Tera tangki merupakan jumlah nilai batas hitungan cairan yang ditentukan berdasarkan hasil pengukuran dari Badan Metrologi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon, Pieter Leuwol, Kamis.
Dia mengatakan tera tangki dilakukan kepada mobil tangki yang berisi bahan bakar minyak atau air menggunakan alat bantu ukur, untuk mengetahui nilai kapasitas tangki bbm, karena itu petugas metrologi menggunakan beberapa alat bantu ukur.
Sejauh ini kata Pieter, pihaknya telah melakukan tera kepada 30 mobil tangki minyak yang beroperasi di wilayah kota Ambon, dan akan dilanjutkan kepada kendaraan lainnya.
"Petugas kami telah berhasil melakukan tera kepada mobil tangki baru maupun yang telah beroperasi lama, karena tera tidak hanya dilakukan satu kali tetapi setiap tahun, guna mengetahui nilai kapasitas tangki serta untuk melindungi konsumen," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pengukuran hasil tera dari metrologi dituangkan ke selembar kertas yang telah ditandatangani dan distempel petugas.
"Tera tangki dapat dilihat pada lembaran tangki ukur minyak, yang harus selalu dibawa oleh awak tangki saat beroperasi, walau hanya berupa lembaran fotocopy saja," kata Pieter.
Tera tangki lanjutnya, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang diserahkan dari provinsi ke kabupaten/kota.
Tera untuk setiap truk tangki itu berbeda-beda, dilihat dari kapasitas kompertemen tangki. Karena ada mobil tangki yang berkapasitas 5.000 liter, 8.000 liter, 16.000 liter, 24.000 liter dan 32.000 liter.
Artinya dalam satu truk tangki contohnya kapasitas 32.000 liter, terdapat dua kompertemen yang masing-masing berjumlah 16.000 liter, atau tangki 24.000 liter terdapat tiga kompertemen berkapasitas 8.000 liter.
"Alat bantu ukurnya memakai tongkat ukur yang biasa disebut mistar ukur atau deepstik. Bejana ukur berkapasitas seribu liter berbentuk seperti panci besar yang di bawahnya diberi krang tempat keluarnya cairan," katanya.
Pieter menambahkan, kedepan pihaknya akan melakukan tera kepada mobil tangki air yang beroperasi, agar konsumen terlindungi.
"Kami hanya bertugas memverifikasi ulang alat - alat ukur yang ada di masyarakat dan dunia usaha, apakah sesuai dengan ketetapan atau tidak, kita berharap seluruh kendaraan yang mengangkut BBM dan air dapat melakukan tera ulang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Tera tangki merupakan jumlah nilai batas hitungan cairan yang ditentukan berdasarkan hasil pengukuran dari Badan Metrologi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon, Pieter Leuwol, Kamis.
Dia mengatakan tera tangki dilakukan kepada mobil tangki yang berisi bahan bakar minyak atau air menggunakan alat bantu ukur, untuk mengetahui nilai kapasitas tangki bbm, karena itu petugas metrologi menggunakan beberapa alat bantu ukur.
Sejauh ini kata Pieter, pihaknya telah melakukan tera kepada 30 mobil tangki minyak yang beroperasi di wilayah kota Ambon, dan akan dilanjutkan kepada kendaraan lainnya.
"Petugas kami telah berhasil melakukan tera kepada mobil tangki baru maupun yang telah beroperasi lama, karena tera tidak hanya dilakukan satu kali tetapi setiap tahun, guna mengetahui nilai kapasitas tangki serta untuk melindungi konsumen," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pengukuran hasil tera dari metrologi dituangkan ke selembar kertas yang telah ditandatangani dan distempel petugas.
"Tera tangki dapat dilihat pada lembaran tangki ukur minyak, yang harus selalu dibawa oleh awak tangki saat beroperasi, walau hanya berupa lembaran fotocopy saja," kata Pieter.
Tera tangki lanjutnya, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang diserahkan dari provinsi ke kabupaten/kota.
Tera untuk setiap truk tangki itu berbeda-beda, dilihat dari kapasitas kompertemen tangki. Karena ada mobil tangki yang berkapasitas 5.000 liter, 8.000 liter, 16.000 liter, 24.000 liter dan 32.000 liter.
Artinya dalam satu truk tangki contohnya kapasitas 32.000 liter, terdapat dua kompertemen yang masing-masing berjumlah 16.000 liter, atau tangki 24.000 liter terdapat tiga kompertemen berkapasitas 8.000 liter.
"Alat bantu ukurnya memakai tongkat ukur yang biasa disebut mistar ukur atau deepstik. Bejana ukur berkapasitas seribu liter berbentuk seperti panci besar yang di bawahnya diberi krang tempat keluarnya cairan," katanya.
Pieter menambahkan, kedepan pihaknya akan melakukan tera kepada mobil tangki air yang beroperasi, agar konsumen terlindungi.
"Kami hanya bertugas memverifikasi ulang alat - alat ukur yang ada di masyarakat dan dunia usaha, apakah sesuai dengan ketetapan atau tidak, kita berharap seluruh kendaraan yang mengangkut BBM dan air dapat melakukan tera ulang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017