Ambon, 25/11 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ambon Godlief Isak Soplanit menyatakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) akan dilakukan akhir November 2017.

"Sesuai rencana UMK Ambon akan ditetapkan paling lambat 29 November 2017 sesuai standar yang ditetapkan," katanya di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan telah menyiapkan rancangan pengupahan UMK Ambon yang akan diberlakukan di perusahan yang ada di ibu kota provinsi Maluku itu.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku telah ditetapkan sebesar Rp2,2 juta, karena itu nilai UMK yang ditetapkan tidak boleh di bawah UMP Maluku.

"Yang pasti UMK Ambon akan sedikit lebih tingga besarannya dari UMP Maluku berkisar Rp2,250 juta, kita hanya menunggu rekomendasi guna menetapkan UMK, paling lambat itu akhir November," ujarnya.

Godlief menyatakan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku merupakan angka minimum pengupahan di Provinsi Maluku, karena itu kabupaten kota tidak boleh menetapkan UMK di bawah standar UMP.

"UMK di kabupaten dan kota di Maluku tidak boleh lebih kecil daripada UMP, karena itu setelah ditetapkannya UMK maka seluruh perusahaan di Kota Ambon wajib membayar upah bagi karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan," kata dia.

Setelah penetapan UMK, Disnaker akan melakukan sosialisasi UMK ke seluruh perusahaan yang ada di kota Ambon, agar pekerja mendapatkan hak sesuai yang ditetapkan.

UMK merupakan kewajiban yang harus diperhatikan setiap perusahaan tanpa terkecuali, karena sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sosialisasi akan dilakukan secara langsung atau "pintu ke pintu" perusahaan dan juga dilakukan pertemuan dengan pengusaha di kota Ambon.

"Sosialisasi dan pengawasan UMP dilakukan pada triwulan satu guna mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha bila tidak memberikan upah karyawan sesuai UMP, karena itu jika karyawan menerima upah jauh dari UMK yang ditetapkan, maka harus melaporkannya kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017