Ambon, 18/12 (Antara Maluku) - Delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui penetapan enam rancangan peraturan daerah usulan pemprov untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap enam buah raperda dipimpin wakil ketua DRPRD setempat, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Senin.
Enam raperda yang ditetapkan menjadi perda adalah raperda tentang perubahan atas perda Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, raperda tentang pencabutan perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan pemprov.
Kemudian raperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah, raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Yang terakhir adalah raperda tentang perubahan atas perda nomor 19 tahun 2014 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Sebelum dilakukan penetapan, Sekretaris DPRD Maluku Roy Manuhuttu membacakan draft peraturan daerah tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Wagub Maluku, Zeth Sahubrua.
Wakil ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf mengatakan, dua raperda lain yang akan diselesaikan dalam tahun 2018 adalah raperda tentang pemerintahan desa dan desa adat serta raperda tentang penataan lingkungan pulau-pulau kecil dan pesisir.
"Salah satu fungsi DPRD adalah membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama organisasi pembentukan perda untuk memberikan landasan yuridis formal bagi terselenggarannya berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik yang dilaksanakan di daerah," kata Mudzakir.
Pentingnya peran perda dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah menyebabkan setiap daerah berupaya untuk menghasilkan produk perda yang tidak saja mampu memenuhi kualitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang.
Tetapi yang sangat penting adalah setiap perda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, aspiratif, dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum operasional setiap kebijakan dan dalam rangka menjawab kebutuhan regulasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap enam buah raperda dipimpin wakil ketua DRPRD setempat, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Senin.
Enam raperda yang ditetapkan menjadi perda adalah raperda tentang perubahan atas perda Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, raperda tentang pencabutan perda nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan pemprov.
Kemudian raperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah, raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Yang terakhir adalah raperda tentang perubahan atas perda nomor 19 tahun 2014 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Sebelum dilakukan penetapan, Sekretaris DPRD Maluku Roy Manuhuttu membacakan draft peraturan daerah tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Wagub Maluku, Zeth Sahubrua.
Wakil ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf mengatakan, dua raperda lain yang akan diselesaikan dalam tahun 2018 adalah raperda tentang pemerintahan desa dan desa adat serta raperda tentang penataan lingkungan pulau-pulau kecil dan pesisir.
"Salah satu fungsi DPRD adalah membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama organisasi pembentukan perda untuk memberikan landasan yuridis formal bagi terselenggarannya berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik yang dilaksanakan di daerah," kata Mudzakir.
Pentingnya peran perda dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah menyebabkan setiap daerah berupaya untuk menghasilkan produk perda yang tidak saja mampu memenuhi kualitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang.
Tetapi yang sangat penting adalah setiap perda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, aspiratif, dan akuntabel untuk dijadikan sebagai dasar hukum operasional setiap kebijakan dan dalam rangka menjawab kebutuhan regulasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017