Ternate, 7/1 (Antaranews Maluku) - Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menegaskan reklamasi pantai di wilayah Ternate tidak bisa hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, baik perusahaan maupun perseorangan.

"Walaupun anggaran untuk reklamasi itu semuanya dari perusahaan atau perseorangan, tetapi tidak bisa menjadi alasan bagi mereka memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,"kata Ketua Komisi III DPRD Ternate, Anas Umalik di Ternate, Minggu.

Reklamasi pantai di wilayah Ternate harus tetap mengutamakan pemanfaatannya bagi kepentingan daerah, khususnya dari segi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama kalau reklamasi itu digunakan untuk kegiatan usaha, misalnya menjadi lokasi pusat perbelanjaan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Pemkot Ternate agar kalau ada perusahaan atau pereorangan yang mengajukan izin reklamasi pantai, jangan hanya melihat kelengkapan perizinannya, tetapi juga harus disertai dengan notta kesepahaman (MoU) antara yang bersangkutan dengan Pemkot Ternate.

Dalam nota kesepahaman itu diatur mengenai kontribusi pihak yang melakukan reklamasi terhadap PAD, selain itu juga jangka waktu pemanfaatannya dan kesediaan untuk menyerahkan lokasi itu ke Pemkot setelah kurung waktu tertentu.

Menyinggung reklamasi di sisi Utara Land Mark Pantai Ternate oleh seorang pengusaha untuk lokasi pembangunan restoran terapung, Anas Umalik mengatakan Komisi III DPRD Ternate telah mengecek dokumen perizinannya, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang dan semuanya sudah lengkap.

Tetapi reklamasi itu belum disertai dengan dokumen nota kesepahaman antara Pemkot Ternate dengan pengusaha yang melakukan reklamasi, oleh karena itu Komisi III akan membahasnya dengan Komisi terkait di DPRD Ternate sebagai dasar bagi DPRD dalam mengeluarkan keputusan mendukung atau menolaknya.

"Daratan Pulau Ternate yang sebagian besar berupa gunung, memang tidak bisa dihindari kegiatan pembangunan dengan mereklamasi pantai, tetapi harus sesuai dengan aturan dan menguntungkan bagi daerah, bukan hanya menguntungkan perusahaan atau perseorangan yang melakukan reklamasi itu," katanya menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018