Ambon, 16/10 (Antaranews Maluku) - Pemprov Maluku mengalokasikan dana dalam APBD Perubahan 2018 untuk membiayai program penutupan penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
"Penutupan Gunung Botak ini melibatkan aparat TNI dan Polri serta Satpol PP jadi harus didukung anggaran daerah dengan membuat pos-pos pengamanan, dan pemprov juga akan menyiapkan dana dalam APBD 2019 bila para penambang ilegal masih saja berdatangan," kata Wagub Maluku, Zeth Sahubrua di Ambon, Senin.
Karena menggunakan sumber anggaran daerah, maka pemprov juga akan mempertanggungjawabkannya kepada legislatif di tingkat provinsi.
Penambangan emas Gunung Botak selama ini menjadi masalah yang cukup berat bagi pemda dan forum komunikasi pimpinan daerah telah melakukan rapat bersama maupun yang dilakukan secara terpisah antara Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura dan Kabinda Maluku bersama stafnya.
Menurut Wagub, ada empat hal yang menjadi kesepakatan bersama yakni mulai dari sekarang sampai akhir Desember 2018, seluruh penambang ilegal akan diturunkan dari Gunung Botak.
Kekuatan yang digunakan untuk pengosongan Gunung Botak adalah TNI, Polri, dan Satpol PP yang ada di Pemprov Maluku maupun di Kabupaten Buru, termasuk di dalamnya Forkompinda kabubaten.
"Sosialisasi telah dilakukan oleh Kapolda dan Pangdam serta seluruh jajarannya yang ada di sana, termasuk yang dilakukan Bupati Buru, dan konsekwensi dari pelaksanaan tugas itu maka kita akan bentuk pos-pos keamanan pada daerah-daerah dimana penambang beroperasi," jelas Wagub.
Maksud dari pos keamanan itu apabila penambangan ilegal sudah turun, tetapi kemudian menambang kembali, maka pos tersebut yang didukung kekuatan Polri dan TNI bersama Satpol PP akan melaksanakan penertiban.
"Waktu yang diharapkan itu sampai akhir Desember 2018, tetapi tadi setelah dibahas dengan Pangdam dan Kapolda, serta Kabinda, kalau bisa semua penambang diturunkan sebelum hari Natal dan tahun baru," ujarnya.
Bagi perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah itu akan dilihat, kalau setiap persyaratan masih kurang maka perlu disempurnakan, sehingga untuk sementara kegaiatan perusahaan dihentikan.
Mereka akan beroperasi lagi kalau semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku sudah disiapkan dan kalau tidak ada yang sempurna sama sekali akan dihentikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Penutupan Gunung Botak ini melibatkan aparat TNI dan Polri serta Satpol PP jadi harus didukung anggaran daerah dengan membuat pos-pos pengamanan, dan pemprov juga akan menyiapkan dana dalam APBD 2019 bila para penambang ilegal masih saja berdatangan," kata Wagub Maluku, Zeth Sahubrua di Ambon, Senin.
Karena menggunakan sumber anggaran daerah, maka pemprov juga akan mempertanggungjawabkannya kepada legislatif di tingkat provinsi.
Penambangan emas Gunung Botak selama ini menjadi masalah yang cukup berat bagi pemda dan forum komunikasi pimpinan daerah telah melakukan rapat bersama maupun yang dilakukan secara terpisah antara Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura dan Kabinda Maluku bersama stafnya.
Menurut Wagub, ada empat hal yang menjadi kesepakatan bersama yakni mulai dari sekarang sampai akhir Desember 2018, seluruh penambang ilegal akan diturunkan dari Gunung Botak.
Kekuatan yang digunakan untuk pengosongan Gunung Botak adalah TNI, Polri, dan Satpol PP yang ada di Pemprov Maluku maupun di Kabupaten Buru, termasuk di dalamnya Forkompinda kabubaten.
"Sosialisasi telah dilakukan oleh Kapolda dan Pangdam serta seluruh jajarannya yang ada di sana, termasuk yang dilakukan Bupati Buru, dan konsekwensi dari pelaksanaan tugas itu maka kita akan bentuk pos-pos keamanan pada daerah-daerah dimana penambang beroperasi," jelas Wagub.
Maksud dari pos keamanan itu apabila penambangan ilegal sudah turun, tetapi kemudian menambang kembali, maka pos tersebut yang didukung kekuatan Polri dan TNI bersama Satpol PP akan melaksanakan penertiban.
"Waktu yang diharapkan itu sampai akhir Desember 2018, tetapi tadi setelah dibahas dengan Pangdam dan Kapolda, serta Kabinda, kalau bisa semua penambang diturunkan sebelum hari Natal dan tahun baru," ujarnya.
Bagi perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah itu akan dilihat, kalau setiap persyaratan masih kurang maka perlu disempurnakan, sehingga untuk sementara kegaiatan perusahaan dihentikan.
Mereka akan beroperasi lagi kalau semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku sudah disiapkan dan kalau tidak ada yang sempurna sama sekali akan dihentikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018