Anggota Polres Pulau Ambon dan P PLease masih melacak sejumlah oknum pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang anak di bawah umur berinsial JP di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
"Saat ini polisi telah meringkus tiga oknum pelaku masing-masing berinisial MAS, RT, dan IT, namun masih ada sejumlah pelaku lainnya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan korban yang baru berusia 17 tahun," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.
Selain menahan tiga terduga pelaku, polisi juga telah meminta keterangan tiga orang saksi berinisial JT, IL, dan SW dalam peristiwa tersebut.
Menurut dia, aksi pengeroyokan dan penusukan ini terjadi pada Jumat, (26/7) sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di pertigaan jalan raya Mamokeng di Desa Tulehu.
Berdasarkan keterangan saksi JT, awalnya dia sedang bercerita di pertigaan jalan raya Mamokeng, selanjutnya pelaku MAS bersama pelaku RT datang dan langsung mengeroyok serta memukuli korban namun saksi berhasil melerai kedua tersangka.
Bersamaan dengan itu pelaku IT datang dari belakang bersama-sama dengan para pelaku lain yang saksi tidak kenal dan langsung mengeroyok korban hingga terjatuh.
Selanjutnya saksi langsung memeluk korban sambil saksi berteriak jangan pukuli temannya (korban) sehingga pelaku MAS, RT, IT dan para pelaku lain yang saksi tidak kenal langsung pergi.
"Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, JT langsung menggendong korban ke rumahnya dan ketika membuka baju korban, dia terkejut melihat ada tiga luka tusuk bagian belakang korban," jelas Julkisno.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan meminta keteragan tiga orang saksi serta membuat visum et repertum, dan mengejar para pelaku lain yang masih melarikan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Saat ini polisi telah meringkus tiga oknum pelaku masing-masing berinisial MAS, RT, dan IT, namun masih ada sejumlah pelaku lainnya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan korban yang baru berusia 17 tahun," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.
Selain menahan tiga terduga pelaku, polisi juga telah meminta keterangan tiga orang saksi berinisial JT, IL, dan SW dalam peristiwa tersebut.
Menurut dia, aksi pengeroyokan dan penusukan ini terjadi pada Jumat, (26/7) sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di pertigaan jalan raya Mamokeng di Desa Tulehu.
Berdasarkan keterangan saksi JT, awalnya dia sedang bercerita di pertigaan jalan raya Mamokeng, selanjutnya pelaku MAS bersama pelaku RT datang dan langsung mengeroyok serta memukuli korban namun saksi berhasil melerai kedua tersangka.
Bersamaan dengan itu pelaku IT datang dari belakang bersama-sama dengan para pelaku lain yang saksi tidak kenal dan langsung mengeroyok korban hingga terjatuh.
Selanjutnya saksi langsung memeluk korban sambil saksi berteriak jangan pukuli temannya (korban) sehingga pelaku MAS, RT, IT dan para pelaku lain yang saksi tidak kenal langsung pergi.
"Melihat kondisi korban yang tidak berdaya, JT langsung menggendong korban ke rumahnya dan ketika membuka baju korban, dia terkejut melihat ada tiga luka tusuk bagian belakang korban," jelas Julkisno.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan meminta keteragan tiga orang saksi serta membuat visum et repertum, dan mengejar para pelaku lain yang masih melarikan diri.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019