Satu dari enam terduga pelaku penganiayaan dan perampokan uang tunai Rp76 juta di dalam kamar sebuah hotel di Kota Ambon berinisial JK (26) ditangkap tim Buru Sergap Unit 2 Satreskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Ambon, Maluku.

"Pelaku dibekuk tim Buser pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 WIT di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy, di Ambon, Minggu.


Menurut dia, pelaku ditangkap aparat keamanan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/79/IX/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau tertanggal 17 September 2019.

Penganiayaan dan perampokan terhadap korban HB (40) dan teman wanitanya WM terjadi di salah satu kamar Hotel Sumber Asia Ambon.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (17/9) sekitar pukul 01.00 WIT, saat korban sementara berada di kamar Hotel Sumber Asia 2 tepatnya di kamar 206 bersama WM.

Tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dan tanpa bertanya kepada korban, WM membuka pintu kamar kemudian masuk sekitar enam orang pria langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga mengambil uang dan barang-barang korban dengan kerugian uang tunai sebesar Rp76.000.000, dan dua unit handphone merek Vivo 15 pro dan Nokia.

Selanjutnya, salah satu pelaku yang mengaku anggota polisi membawa korban, dan sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban diturunkan di tengah jalan, kemudian para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.


Setelah menerima laporan, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 08:00 WIT, tim Buser Sat Reskrim Polres Ambon melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku JK dan langsung mencari tahu lokasi rumahnya.

Kemudian pada Sabtu (21/9) 2019 sekitar pukul 03:00 WIT, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku JK sedang berada di daerah Kudamati, sehingga tim menuju ke tempatnya dan langsung meringkus yang bersangkutan.

Berdasarkan pengakuan pelaku JK bahwa dirinya bersama enam pelaku lainnya yang melakukan pencurian tersebut, di antaranya berinisial MA, ON, JU, WE, LI, serta JE.

Pelaku juga mengakui pada saat pembagian hasil curian, pelaku mendapatkan Rp700.000, tetapi dia mengaku tidak mengetahui keberadaan rekan-rekan lainnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian HP pada tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

Polisi saat ini telah memeriksa dua orang saksi, menetapkan JK sebagai tersangka dan menahannya di rutan polres setempat, dan melakukan pengembangan terhadap tiga TKP lainnya, serta mengejar enam pelaku lainnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019