Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyatakan jumlah dana nasabah yang berhasil dibobol tersangka FY alias Faradiba selama 2019 mencapai Rp58,9 miliar.

"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mencari para nasabah potensial dan menawarkan suatu produk supaya nasabah mau memasukan dananya ke bank," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa.

Dana tersebut tidak langsung dimasukan ke rekening, tetapi oleh tersangka Faradiba digunakan untuk kegiatan atau usaha dia sendiri dengan cara menutupi dana-dana nasabah potensial yang dijanjikan tetapi tidak dimasukan dalam sistem perbankan.

Faradiba juga mengaku kepada orang lain kalau dia mempunyai usaha investasi cengkeh tetapi fiktif dan hanya untuk membodohi orang, padahal tersangka gali lubang tutup lubang.

Tetapi karena sudah menjanjikan kepada nasabah potensial akan mendapatkan hasil tabungnnya, maka dia menggunakan dana perbankan yang dicairkan melalui Kantor Cabang Pembantu Tual, Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru, KCP Masohi, KCP Mardika, dan KCP Unpatti untuk memperoleh dana tersebut.

"Kami juga mengamankan Soraya yang merupakan anak angkat Faradiba yang disuruh membuka rekening baru atas namanya untuk menampung dana hasil kejahatan tersangka, dan juga alat transaksi yang digunakan untuk mentransfer dana-dana dari BNI guna disalurkan lagi ke beberapa rekening.

Tersangka cukup lihai karena modusnya menggunakan sistem perbankan transaksi tunai tetapi tidak ada fakta uangnya.

Setelah itu rekening yang digunkan tersangka menampung dana di salah satu KCP diperintahkan untuk ditransfer kepada para nasabah potensial.

"Dana yang ditransfer ke nasabah potensial memang masuk tetapi faktanya dana yang mengalir melalui KCP tidak ada dan praktek ini berlangsung sejak 2019," ujar Firman.

Sementara kerugian yang dialami BNI sekitar Rp58,9 miliar yang dananya sudah dibobol, dan barang bukti yang ada saat ini Rp1,5 miliar merupakan kegiatan transfer terakhir yang sudah dicairkan ke KCP Mardika.

Tadinya Rp5,2 miliar yang dia transfer dengan menggunakan sistem perbankan lalu uang tunai dibawa pulang selanjutnya disebarkan lagi ke beberapa nasabah yang bukan tergolong nasabah potensial, tetapi nasabah yang dia undang sebagai investor untuk usaha-usahanya

Ada beberapa barang bukti lain yang disita sesuai pengakuan tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan selama tahun 2019 saat diperiksa yakni tiga unit kendaraan roda empat serta 70 dokumen fiktif untuk melakukan transfer tunai fiktif.

"Kami juga sudah memeriksa 25 orang saksi baik dari internal BNI, KCP, saksi korban," katanya.

Tersangka dijerat melanggar pasal 49 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1996 ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 14 tahun dan ancaman kumulatifnya berupa denda Rp10 miliar.

Faradina juga dikenakan pasal berlapis yakni melanggar UU TPPU pasal 3,4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 karena yang bersangkutan mencoba mengaburkan dengan membeli aset-aset dan beberapa properti dan membuka usaha.

Dalam keterangan pers yang dibuka Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat ini, hadir juga Kepala Kantor Wilayah BNI 46 Makassar (Sulsel) Faizal A. Setiyawan.

Setiyawan hanya memberikan imbauan kepada para nasabah BNI 46 di Maluku untuk tidak panik dan khawatir dengan dana-dana mereka dan tetap bertransaksi seperti biasa sebab BNI menjamin seluruh dana nasabah aman.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019