Pemerhati hukum di Maluku, George Lease, SH.MH menyatakan, polisi harus memproses hukum Dirut PT. Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut), Arief Budiman Waliulu (56) yang merupakan pelaku kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sehingga menewaskan Aisah (33) di ruas Jl. Ir.M. Putuhena, Negeri Rumahtiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Sabtu (28/12) siang.

"Kasus ini biar diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi sifatnya hanya meringankan beban keluarga. Mekanisme itu tidak bisa menghapus tindak pidana Laka Lantas karena telah merenggut nyawa orang lain sehingga polisi harus memproses hukum Arief," katanya, di Ambon, Minggu.

Karena itu, keluarga korban jangan mudah menerima "tawaran damai" secara kekeluargaan karena nyawa tidak bisa diganti dengan kerugian apa maupun berapa pun.

"Polisi juga harus ingat bahwa kasus ini bukan pelanggaran rambu - rambu lalu lintas sehingga diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ini pelanggaran lalu lintas berat akibat kelalaian pelaku yang harus dibuktikan banyak faktor penyebabnya sehingga harus diproses hukum tindak pidana terhadap bersangkutan," ujar George.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini menyarankan, polisi baiknya mengungkap penyebab sehingga pelaku melakukan kelalaian berat yang ternyata juga mengakibatkan teman Aisah yang mengemudikan sepeda motor, Husein Fajri Borut (20) saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Saya tidak bermaksud menuduh. Namun, baiknya polisi melakukan pemeriksaan urin dari pelaku guna menjawab kesimpangsiuran penyebab yang bisa juga akibat ngantuk maupun mengemudikan mobil dengan kecepatan terlalu tinggi," kata George.

Pengacara senior ini mengharapkan hukum ditegakkan oleh polisi dengan tidak melihat jabatan dari pelaku karena nyawa orang telah hilang.

"Kemungkinan bisa saja karena mempertimbangkan jabatan pelaku sehingga dilakukan pendekatan penyelesaian kekeluargaan, di mana staf PT. Bank Maluku dan Maluku Utara intensif melakukan pendekatan dengan keluarga korban. Namun, harus diingat bahwa nyawa manusia tidak bisa diganti dengan berapa pun nilai uang yang diberikan sebagai tali kasih," tandas George.

Data Antara di lokasi kecelakaan bertempat di ruas Jalan Ir. M. Putuhena Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon, tetapnya di depan Politeknik Ambon, antara mobil toyota Fortuner warna Hitam DE 1122 AJ dengan motor Yamaha ZR warna Merah Hitam.

Pengemudi mobil diketahui bernama Arief Burhanudin Waliulu (56), sedangkan pengendara sepeda motor yakni Husein Fajri Borut (20) yang mengalami luka berat dalam insiden tersebut.

Sementara rekan Husein bernama Aisah (33) yang sementara dibonceng langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengemukakan, ketika mobil Fortuner bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Laha menuju ke Kota Ambon dan setibanya di lokasi kejadian di depan Politeknik Unpatti, mobil yang dikemudikan hilang kendali menabrak trotoar yang berada di ruas kiri jalan.

Akibatnya mobil keluar badan jalan masuk ke lorong sebelah kiri jalan dan menabrak pengendara serta boncengan maupun sepeda motor.

Saat itu boncengan dan sepeda motor masuk ke dalam selokan, sementara pengendara terseret oleh mobil hingga berhenti di depan kios yang berada di depan Politeknik Unpatti Ambon.

Akibat kejadian tersebut, pengendara mengalami luka robek pada kepala dan tidak sadarkan diri, sementara boncengan juga mengalami luka berat dan keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui untuk mendapatkan perawatan medis, namun beberapa menit kemudian boncengan meninggal dunia.

Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, termasuk mobil Furtuner dan sepeda motor korban.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019