DPRD Maluku menggelar rapat paripurna ke II masa sidang ke III tahun sidang 2020 dalam rangka penyerahan dua buah Ranperda usulan Pemprov setempat secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Rapat paripurna avirtual dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, jumat, dihadiri Melkianus Sairdekut dan Abdullah Asis Sangkala selaku wakil ketua, beberapa anggota dewan, serta Sekretaris DPRD setempat, Bodewyn M. Wattimena.

Ikut dalam rapat paripurna secara virtual tersebut, Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku.

Dua buah Ranperda usulan Pemprov Maluku yang diserahkan adalah tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi, dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.

Lucky mengatakan, di tengah suasana di mana pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku sementara menghadapi dampak dari penyebaran virus corona, DPRD kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan dua buah Ranperda usulan Pemprov untuk dibahas legislatif.

"Dalam pembahasan suatu Ranperda , DPRD dan Pemprov memiliki peran yang penting dan seimbang. Jadinya, sama-sama mengusulkan maupun membahasnya sebelum ditetapkan sebagai Perda," katanya.

Tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur pada pasal 96 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah membentuk Perda yang dibahas bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Pembentukan Perda atas dasar persetujuan bersama tersebut memiliki makna bahwa antara lembaga eksekutif dan legislatif akan mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan dimaksud.

"Kita mengetahui bersama, Perda merupakan instrumen yang sangat strategis dan sebagai sarana untuk mencapai tujuan disentralisasi. Perda dibentuk dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah," ujarnya.

Pembentukan Perda juga harus sejalan dengan semangat otonomisasi daerah. Perda harus mampu menjembatani berbagai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat di setiap daerah.

Dikatakan, produk hukum dalam bentuk Perda dan peraturan pelaksanaan lainnya dibuat dengan maksud agar setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, memiliki landasan yuridis dengan tetap memperhatikan aspek kepentingan masyarakat.

Itu berarti berbagai produk Perda yang dibuat tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan keuntungan bagi daerah, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat selaku warga negara yang mendiami suatu daerah sehingga tidak memberatkan dan membebani warga dalam mengimplementasikan aturan dimaksud.

Hal ini sangat penting mengingat pemanfaatan potensi daerah yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat akan menyebabkan adanya benturan kepentingan antara pemerintah daerah di satu sisi.

Artinya dalam upaya untuk melaksanakan potensi yang dimiliki, dan masyarakat di sisi lain yang dijadikan sebagai objek pelaksanaan aturan tersebut.

"Maka sejak 31 Januari 2020, DPRD bersama Pemprov Maluku telah menetapkan program pembentukan Perda pada 2020 untuk dibahas dan diselesaikan secara bersama-sama, baik Perda usulan Pemda maupun inisiatif DPRD," tandas Lucky.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020