BPJamsostek cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris yang merupakan pendeta dan pekerja organik di jajaran Gereja Protestan Maluku (GPM).

Santunan diserahkan kepala BPJamsostek cabang Maluku Alias Muin kepada ketua Sinode GPM A.J.Werinussa dan diteruskan kepada tiga orang ahli waris penerima, di Ambon, Selasa.

Dikatakan Muin, pihaknya menyerahkan santunan Jaminan kematian (JKM) kepada tiga orang ahli waris yang merupakan pekerja di jajaran GPM.

Masing-masing ahli waris menerima santunan yang berbeda yakni Ahlk waris Sanda Patricia Patty menerima santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan Rp7.9 juta untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Sedangkan dua ahli waris lainnya yakni Esther Pentury dan Robeka Adeltji Rahanserang menerima JKM sebesar Rp24 juta dan JHT Rp6,7 juta dan Rp7,3 juta.

Dijelaskannya, hak yang didapatkan ahli waris berbeda- beda karena ada peserta yang meninggal dunia sebelum keluarnya PP nomor 80 tentang kenaikan manfaat.

"Sementara yang meninggal dunia setelah keluarnya PP no 80, menerima pertambahan manfaat sebesar Rp42 juta,
ditambah saldo JHT yang telah terakomodasi di BPJamsostek, " katanya.

Pihaknya saat ini telah menjalin sinergitas dengan sinoda GPM untuk melakukan edukasi dan sosialisasi ke 34 klasis di jajaran GPM.

Sebagian besar klasis telah dilakukan sosialisasi, sasaran BPJamsostek bukan hanya pekerja organik, tetapi juga non organik.

"Pekerja non organik yang menjadi sasaran kami yakni anggota jemaat, tuagama, guru sekolah minggu di seluruh gereja, " ujarnya.

Sementara itu ketua MPH Sinode GPM, A.J Werinussa menyampaikan terima kasih atas dukungan BPJamsostek yang telah menyerahkan santunan kepada para pendeta dan pekerja GPM.

"Kami berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan sehingga seluruh klasis di GPM baik di Maluku dan Maluku Utara dapat tercover menjadi peserta, " tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020