Bupati Kepulauan Tanimbar,  Petrus Fatlolon menyatakan, tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID -19 di wilayah itu tidak melakukan penutupan penerbangan masuk wilayah itu melalui Bandara Mathilda Batlayeri, di Saumlaki melainkan hanya membatasi sementara penerbangan komersial yang memuat penumpang dari luar daerah.

Bupati di Saumlaki, Kamis, menyatakan dirinya perlu menanggapi pernyataan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Amtufu Saumlaki Yanuaris Seralurin melalui salah satu media online bahwa kebijakan penutupan bandara oleh Satgas penanganan COVID - 19 berlebihan dan seperti permainan anak-anak.

Melalui media tersebut, Yanuaris juga menyatakan kebijakan pembukaan kembali penerbangan komersial mulai 2 Oktober 2020 oleh Satgas COVID -19 Kepulauan Tanimbar tanpa melibatkan pihak bandara dalam pembahasan.

Padahal, kata dia, dalam dunia penerbangan, tidak mudah mengeluarkan kebijakan menutup atau membuka suatu bandara.

Menanggapi hal itu, Bupati menegaskan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat resmi yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua unsur, termasuk perwakilan bandara Mathilda Batlayeri.

Pembatasan sementara penerbangan komersial Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dilakukan untuk menyelamatkan 127 ribu penduduk di daerah itu dari pandemi COVID-19.

Tentang pembatasan penerbangan komersial itu, Pemkab Kepulauan Tanimbar sudah mengomunikasikannya dengan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan tidak menyalahi aturan.

"Jadi, jika ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini seperti anak-anak, maka mungkin dia saja yang seperti kekanak-kanakan" tegasnya.

Semestinya, pembatasan penerbangan komersial itu berakhir pada 14 Oktober 2020 namun karena ada pertimbangan Forkopimda maka penerbangan komersial kembali dibuka.

Bupati mengaku pernah menegur staf bandara Mathilda Batlayeri yang hadir dalam rapat,  karena kepala bandara tidak pernah hadir dalam rapat Satgas penanganan COVID -19.

 Bupati pun mengancam akan mengirim undangan kepada Dirjen Perhubungan Udara jika kepala bandara terus menyepelekan undangan rapat penanganan dan pencegahan COVID -19 di kabupaten itu.

Untuk itu Bupati memiinta kepala  UPBU Mathilda Batlayeri segera membuat klarifikasi tertulis tentang pernyataannya yang menyebutkan kebijakan penutupan bandara adalah kekanak-kanakan.

"Saya minta yang bersangkutan segera mengklarifikasi pernyataan kekanak-kanakan itu kepada saya atau ke Satuan Tugas. Dia bilang Satgas kekanak-kanakan? Dia harus klarifikasi kalau tidak, kita lapor polisi" tegas Bupati.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020