Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri meminta Direktur Reskrimsus Kombes Pol Eko Santoso untuk mempelajari sejumlah dokumen perizinan tambang nikel di Kabupaten Seram Bagian Barat yang disampaikan Ketua Umum HIPMI, Mardani H. Maming.

"Pemeriksaan dokumen ini berkaitan dengan pengaduan Mardani yang mendapat tudingan miring kalau dirinya memiliki tambang nikel ilegal di Gunung Kobar, Kabupaten SBB," kata Kapolda di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, berkas-berkas tersebut kini sudah diserahkan oleh Mardani dan sementara dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Seperti diketahui, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming membantah tudingan miring terhadap dirinya sebagai pemilik tambang nikel yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten SBB, Maluku.

"Makanya saya bersama Ketua HIPMI Maluku menemui Kapolda Irjen Pol Refdi Andri untuk bersilaturahmi sekaligus mengklarifikasi dan mengadukan tudingan tersebut kepada aparat kepolisian," ujarnya.

Kedatangan Maming didampingi Ketua HIPMI Provinsi Maluku Jaqueline M. Sahetapy, sementara Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Eko Santoso dan Perwakilan dari Ditintelkam Polda Maluku.

Sebab Maming dituding sebagai pemilik tambang nikel di Gunung Kobar yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat yang beroperasi ilegal, padahal pihaknya sudah mengantongi izin secara resmi.

Menanggapi laporan pengaduan dari Ketua Umum HIPMI, Kapolda meminta Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku untuk mempelajari lebih lanjut sejumlah berkas yang dibawa oleh Maming.

Kabupaten SBB merupakan salah satu wilayah di Pulau Seram yang memiliki potensi kekayaan mineral seperti sinabar yang merupakan bahan baku air raksa serta nikel.

Baca juga: Erwin Aksa: Bisnis nikel sedang tren di kawasan Indonesia Timur

Baca juga: DPRD Maluku pertanyakan penolakan masyarakat atas tambang marmer di SBB

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021