Mahasiswa KKN Universitas Hein Namotemo (UNHENA) Tobelo kembali dipastikan terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK, setelah dilakukannya penandatangan MoU antara BPJAMSOSTEK Cabang Halmahera Utara dengan UNHENA terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Mahasiswa Praktik Klinik dan KKN.

Penandatanganan MoU Itu, yang dilaksanakan di Kampus UNHENA, Selasa (26/01) pekan lalu, merupakan kali kedua setelah yang pertama dilaksanakan tahun 2020.

Sebanyak 71 mahasiswa/i yang akan melaksanakan KKN Ke-II selama kurang lebih 1 bulan didaftarkan ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar 16.800/orang.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Halmahera Utara Merry Taroreh mengapresiasi langkah Civitas Akademika UNHENA yang selalu peduli akan pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya perlindungan dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Ke depan, diharapkan UNHENA tidak hanya memenuhi perlindungan mahasiswa yang akan melaksanakan KKN saja namun juga pada kegiatan-kegiatan praktik lapangan” ungkap Merry.

Merry mengimbau kepada kampus-kampus lain juga untuk mengikutkan mahasiswanya yang akan melaksanakan praktik ataupun KKN ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi tidak hanya bagi pekerja formal, tapi bagi mahasiswa yang akan melaksanakan praktik ataupun KKN pun juga bisa mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kita tidak pernah mengharapkan risiko itu terjadi, tapi apabila pada saat praktik atau berKKN risiko itu terjadi, maka akan dicover oleh BPJAMSOSTEK sesuai ketentuan," tambahnya

Saat dikonfirmasi, Rektor UNHENA, Marthen D. Boediman, M.Th menyampaikan bahwa perlindungan sosial ini merupakan bukti komitmen Civitas Akademika UNHENA dalam memberikan hal terbaik bagi para mahasiswanya.

“ini agar aman dalam melaksanakan seluruh kegiatan-kegiatan di lapangan," ungkapnya

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021