Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, hingga kini tercatat uang tunggakan pelanggan berkisar Rp6 miliar belum terbayar, di mana penunggaknya termasuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ternate.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid di Ternate, Rabu, menyatakan, dari uang sebesar Rp6 miliar itu terdapat 20 fasilitas milik Pemkot Ternate yang menunggak pembayaran PDAM dan tunggakan itu berlangsung hingga bertahun-tahun.

Menurut dia, bangunan yang utangnya paling besar ialah Museum Ternate, yakni sebesar Rp409, 85 juta. Utang tersebut sejak Februari 2012.

Selain Museum Ternate, kata Mubin, ada pula Museum Kesultanan yang menunggak pembayaran sebanyak Rp104, 57 juta.

Khusus untuk kedua gedung tersebut, Mubin mengaku Pemkot Terate akan melakukan rapat guna menentukan siapa yang akan bertanggug jawab membayarnya, apakah Dinas Pariwisata atau Dinas Kebudayaan.

Persoalan ini menyeruak tatkala Komisi II DPRD Ternate melakukan kunjungan kerja ke PDAM pada beberapa waktu lalu. Guna menyelesaikan masalah itu, DPRD memanggil pihak terkait.

Kemudian bekas Kantor Wali Kota yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah juga menunggak pembayaran. Saat ini, terdapat empat OPD yang menempati gedung tersebut, yakni di antaranya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperkim, dan Diskomsandi. Total tunggakan di gedung itu mencapai Rp211, 39 juta. Iuran tidak dibayarkan sejak Desember 2017.

Masalahnya, sampai kini gedung serta aset tersebut belum dimutasikan ke masing-masing OPD yang menempatinya. Maka dengan itu, kata Mubin, pembayaran utang akan dibebankan kepada Sekretariat Daerah.

Sedangkan, Kepala Bagian Administrasi PDAM Ternate Basri Badjiser mengatakan telah melakukan pemutusan jaringan terhadap gedung bekas Kantor Wali Kota Ternate. Keputusan itu telah dilakukan sejak sebulan lalu.

"Kalau ada pelunasan baru bisa dipasang. Tunggakannya mulai dari mereka masuk sampai sekarang tidak pernah bayar,” katanya.

Tidak hanya itu, Kantor Wali Kota Ternate yang terletak di Jalan Pahlawan Revolusi juga diketahui memiliki utang yang belum terbayarkan sejak April 2011, jumlahnya mencapai Rp166,09 juta. Mengenai hal ini, masalahnya lebih rumit lagi, sebab seperti diketahui, Pemkot  Ternate baru menempati gedung tersebut pada 2018. Sebelumnya, bangunan itu ditempati oleh KPU Maluku Utara.

Sementara, Asisten III Setda Ternate Thamrin Alwi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Maluku Utara guna mencari penyelesaian pembayarannya.

"Karena secara fisik kita tidak menggunakan bagaimana melakukan pembayaran (seluruhnya), hal ini yang perlu kita klarifikasi, sehingga masalah ini nantinya mekanisme pembayarannya seperti kita cari solusinya," ujarnya.

Berbeda dengan gedung di Kelurahan Stadion, PDAM tidak melakukan pemutusan jaringan di kantor ini sebab, kata Basri, ada instruksi dari mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman yang saat itu masih menjabat agar tak dilakukan pemutusan.

Bahkan, masih banyak fasilitas milik Pemkot Ternate yang menunggak iuran air. Dia merujuk, Gelora Kie Raha sebesar Rp100 juta, Landmark Rp 88 juta, Benteng Oranje Rp4 juta, hingga Masjid Raya Al- Munawwar Rp 53 juta.

Terdapat pula dua Kantor Kelurahan yang memiliki tunggakan serupa, yakni Kelurahan Toboko Rp 5 juta, Jati Rp3,5 juta dan seharusnya belanja yang bersifat rutin lebih diutamakan. Jika ditotalkan, utang seluruh SKPD kepada PDAM mencapai Rp1,18 miliar. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021