Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ternate, Maluku Utara, mengawasi secara intensif penambangan pasir di berbagai titik karena mereka belum memberikan ijin.
Kepala DLH Ternate, Tonny S Pontoh, dihubungi di Ternate, Kamis, mengatakan seluruh aktivitas penambangan bahan galian C yang ada di kawasan Tobololo belum memiliki perizinan lingkungan dari DLH dan telah dihentikan aktivitasnya.
"Mereka semua belum ada izin dari DLH, dan saya tetap menunggu semua proses itu, kalau belum ada izin saya tetap tidak akan mengizinkan mereka untuk beroperasi lagi," katanya.
Ia menjelaskan untuk mengantongi izin lingkungan, pemilik usaha harus melakukan proses perizinan tata ruang tata wilayah di Dinas PUPR Ternate, kemudian dilakukan peninjauan dari dinas terkait setelah itu dilakukan sidang kelompok kerja berbagai instansi terkait, kemudian ke DLH untuk disidang lagi.
"Di situ DLH memiliki kewenangan penuh, artinya apakah DLH bisa berikan izin baik dari segi lingkungan, kalau misalnya tidak bisa, maka tidak bisa berikan izinnya," ujarnya.
Ia mengaku memberikan waktu 14 hari bagi pengusaha untuk mengurus perizinan lingkungan terhadap pengelola tambang pasir itu. "DLH sendiri akan membentuk tim khusus untuk meninjau semua lokasi dan pemilik usaha galian C tersebut dan tim telah turun tinjau lokasi tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kepala DLH Ternate, Tonny S Pontoh, dihubungi di Ternate, Kamis, mengatakan seluruh aktivitas penambangan bahan galian C yang ada di kawasan Tobololo belum memiliki perizinan lingkungan dari DLH dan telah dihentikan aktivitasnya.
"Mereka semua belum ada izin dari DLH, dan saya tetap menunggu semua proses itu, kalau belum ada izin saya tetap tidak akan mengizinkan mereka untuk beroperasi lagi," katanya.
Ia menjelaskan untuk mengantongi izin lingkungan, pemilik usaha harus melakukan proses perizinan tata ruang tata wilayah di Dinas PUPR Ternate, kemudian dilakukan peninjauan dari dinas terkait setelah itu dilakukan sidang kelompok kerja berbagai instansi terkait, kemudian ke DLH untuk disidang lagi.
"Di situ DLH memiliki kewenangan penuh, artinya apakah DLH bisa berikan izin baik dari segi lingkungan, kalau misalnya tidak bisa, maka tidak bisa berikan izinnya," ujarnya.
Ia mengaku memberikan waktu 14 hari bagi pengusaha untuk mengurus perizinan lingkungan terhadap pengelola tambang pasir itu. "DLH sendiri akan membentuk tim khusus untuk meninjau semua lokasi dan pemilik usaha galian C tersebut dan tim telah turun tinjau lokasi tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021