Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku mensosialisasikan perlindungan jaminan sosial ke tenaga pendidik di kota Ambon yang merupakan rangkaian kerja sama dengan PGRI provinsi Maluku sejak 9 Maret 2021.

"Salah satu rangkaian kegiatan kerja sama dilakukan sosialisasi jaminan sosial bagi tenaga pendidik yang berstatus kontrak atau honorer, "kata Kepala BPJamsostek cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan di Ambon, Jumat.

Sosialisasi dari kerja sama PGRI Provinsi Maluku dan Dinas Pendidikan bertujuan untuk memberikan pemahaman pentingnya jaminan sosial. Perlindungan jaminan sosial merupakan hak normatif, dan tenaga pendidik  berhak mendapatkannya.

Tenaga pendidik tersebut akan dilindungi dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Pihaknya berharap kedepan perlindungan sosial bukan hanya diterima tenaga pendidik di Ambon, tetapi ke 10 Kabupaten/ Kota lainnya di Maluku.

"Kita mengetahui guru honorer dan kontrak gajinya tidak seberapa, tetapi melalui perlindungan jaminan sosial, saat melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik bisa dilindungi melalui BPJamsostek," ujarnya.

Perwakilan guru SMKN 6 Ambon Laura Rahakbauw menyatakan, dirinya terbantu dengan program BPJamsostek.

Program yang ditawarkan BPJamsostek menjadi terobosan baru, di mana para guru juga mendapatkan perlindungan dan manfaat yang besar dari jaminan sosial selayaknya karyawan PNS lainnya.

"Program ini membantu kami sebagai tenaga pendidik honorer, agar terlindung saat terjadi kecelakaan kerja, "tandas Laura.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021