DPRD Maluku sepakat untuk menetapkan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) usul inisiatif dari empat komisi guna diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah (Perda). 

"Kita memiliki keyakinan yang kuat bahwa Raperda inisiatif ini sudah dipersiapkan secara matang dan siap dilakukan tahapan selanjutnya untuk diserahkan kepada pemerintah daerah," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala saat memimpin rapat paripurna tersebut di Ambon, Kamis.

Sebab 12 Raperda usul inisiatif DPRD Maluku ini telah digodok secara matang oleh masing-masing komisi melalui proses yang cukup panjang dan untuk membobotinya. Beberapa Raperda sudah dilakukan kegiatan studi banding, konsultasi, dan uji publik ke kabupaten/kota terhadap substansi yang terkandung dalam masing-masing Raperda guna memperoleh masukan dari masyarakat.

Kemudian masih ada tahapan penyempurnaan 12 Raperda ini pada saat pembahasan internal di Bapemperda maupun Pansus yang akan ditunjuk.

Menurut dia, salah satu fungsi DPRD adalah menentukan peraturan daerah berdasarkan pasal 96 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kemudian pasal 60 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa raperda dapat diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD.

"Maka kita secara bersama telah menentukan program pembentukan peraturan daerah melalui keputusan DPRD Maluku nomor 3 tahun 2021,  di mana terdapat 12 raperda usul inisiatif dewan yang telah disampaikan empat komisi dan disepakati oleh kita secara bersama," ujar Asis.

Sehingga sesuai pasal 10 ayat (3) Peraturan DPRD Maluku nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan bahwa pada pembicaraan tingkat satu terhadap raperda usul inisiatif DPRD maka setiap komisi harus memberikan penjelasan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menyampaikan Raperda usul inisiatif tentang penyelenggaran pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi tahun 2019, Raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat tahun 2020, dan Raperda tentang penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tahun 2021.

Maksud dari Raperda penyelenggaran pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi tahun 2019 untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan.

Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan program kebijakan, proses, serta alasan pengambilan keputusaan publik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk Raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat tahun 2020 dimaksudkan untuk mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat Maluku yang aman, tentram dan tertib dalam keragaman suku, ras, dan agama, golongan serta sosial ekonomi yang dapat menimbulkan terjadinya konflik.

Tujuannya adalah untuk memelihara kehidupan masyarakat Maluku yan aman dan tentram serta damai san sejahtera, serta mencegah berkembangnya intoleransi serta konflik, termasuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketua komisi II DPRD Maluku, Santhy Tethol menyampaikan tiga buah Raperda inisiatif usulan komisi tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan daerah Maluku, serta raperda tentang pengelolaan energi daerah

Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela meminta pimpinan dewan untuk menaati aturan main yang sudah berlaku. "Setiap raperda usulan inisiatif setiap komisi harus dikaji terlebih dahulu melalui Bapemperda," tandasnya.

"Saya tidak setuju dengan cara seperti ini karena wajib hukumnya setiap raperda harus dikaji Bapemperda," tegasnya.

Akibat muculnya komplen tersebut, pimpinan rapat paripurna melakukan skorsing sementara agar para pimpinan komisi berkoordinasi dengan Ketua Bapemperda baru rapat dilanjutkan.

Sementara Ketua komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menyampaikan raperda tentang pusat distribusi provinsi yang mengatur tentang logistik

Komisi IV mengajukan raperda tentang ketenaga-kerjaan tahun 2019, raperda tentang pembangunan keolahragaan tahun 2020, dan raperda tentang ibadah haji tahun 2021 yang dibacakan ketua komisi, Samson Atapary.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021