Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di DPRD setempat.
"Lima Ranperda tersebut yaitu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (RIPPARKOTA) Ambon tahun 2021-2026, penyelenggaraan kepemudaan, pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik serta perlindungan bahasa dan sastra daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta tentang pengelolaan sampah," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.
Penjabat memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kepedulian bagi kepentingan masyarakat kota Ambon dengan menginisiasi lahirnya lima Ranperda.
Hal ini menunjukkan keharmonisan bersama untuk mencapai tujuan Ambon yang lebih baik, dimana satu dari lima Ranperda tersebut merupakan program prioritas Penjabat Wali Kota.
Penjabat berharap, proses pembahasan bersama terhadap lima Ranperda, dapat berjalan baik, lancar dan mendapat bobot sehingga akan menjawab semua kritik dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik.
"Terutama di bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ketika pada waktunya ditetapkan menjadi perda" katanya
Selain penyerahan lima Ranperda, juga mendengar penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari sembilan fraksi DPRD seluruhnya menerima pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2021.