Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menerima 1.162 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin, mengatakan kuota itu dibagi menjadi dua kebutuhan tenaga utama, yakni, tenaga pendidikan dengan jumlah kuota 942 orang dan tenaga kesehatan 220 orang.
“Kita telah diberikan formasi PPPK oleh pemerintah pusat melalui Kemenpan RB, di mana tenaga pendidikan kita mendapat kuota 942 khusus guru dan kuota tenaga kesehatan 220 (orang, red.),” katanya.
Baca juga: Bupati Malra: Angin Segar Bagi Tenaga Honorer Daerah, 1.062 Formasi Diusulkan Pemkab Ke Kemenpan RB
Ia mengatakan guna memenuhi kuota tersebut maka tenaga pendidik dan kesehatan melaksanakan prosedur penyelesaian berkas dengan baik dan benar, sehingga tidak merugikan masa depan tenaga honorer dan kontrak.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Ambon agar berlaku jujur dalam proses pemenuhan formasi kuota tenaga pendidik.
Hal tersebut bertujuan seluruh guru honorer dan guru honorer kategori 2 (K2) yang bertahun-tahun melaksanakan tugas mendidik dapat menerima hak mereka dengan menduduki posisi tersebut.
"Mereka ada yang digaji Rp300 ribu per bulan selama 18 tahun, kerja dengan bercucuran air mata, ini adalah jawaban bagi mereka saatnya mereka mendapat status PPPK. Sehingga jangan buat data palsu,” katanya.
Baca juga: 146 CPNS dan P3K Ambon terima SK pengangkatan di peringatan HUT RI
Dia menyatakan tidak segan melakukan pemecatan kepada kepala sekolah yang dengan sengaja berlaku tidak adil.
“Pemenuhan kuota ini menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan BKD. Apabila ada arahan dari siapa pun di lingkup pemkot, perlu dilaporkan kepada saya, apabila kedapatan melakukan kecurangan saya akan copot kepala sekolahnya,” katanya.
Baca juga: Ketua APEKSI usul penghapusan tenaga honorer bertahap mulai 2023
Ambon terima 1.162 kuota PPPK dari Kemenpan RB, lowongan kerja jadi honorer
Senin, 19 September 2022 20:42 WIB