Ambon (Antara Maluku) - Realisasi pembayaran santunan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku selama 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp600 juta lebih dibanding tahun lalu.
"Untuk periode Januari-November tahun ini, kami telah membayarkan santunan sebesar Rp7 miliar lebih kepada para korban kecelakaan di jalan raya," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Alfred Kares di Ambon, Jumat.
Sedangkan periode Januari-November 2010, Jasa Raharja hanya membayarkan santunan kepada para korban lakalantas, baik yang meninggal dunia, cacat seumur hidup maupun luka ringan dan menjalani perawatan di RS sebesar Rp6,4 miliar.
Pembayaran santunan ini dilakukan BUMN tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Alfred, besarnya realisasi pembayaran santunan ini akibat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Korban yang mengalami kecelakaan di jalan lorong juga bisa diberikan dana santunan oleh Jasa Raharja dengan syarat peristiwanya dilaporkan kepada Polisi Lalu Lintas yang kemudian mengeluarkan laporan kronologisnya dan jalan lorong ini sudah diakui pemerintah secara resmi.
Bagi korban kecelakaan tunggal di jalan raya tidak mendapatkan santunan sesuai yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964.
"Pembayaran santunan yang kami lakukan bisasanya berdasarkan laporan kepolisian serta dicocokkan dengan laporan rumah sakit yang melayani para korban," katanya.
Alfred menambahkan, untuk meningkatkan kinerja pelayanan PT Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada para korban di Provinsi Maluku, pihaknya sudah menenmaptkan sejumlah petugas di wilayah kabupaten dan kota seperti Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Buru.
Santunan Asuransi Lakalantas 2011 Naik Rp600 Juta
Sabtu, 17 Desember 2011 2:01 WIB