Ambon (Antara Maluku) - Polda Maluku, Kamis melimpahkan berkas Wakil Bupati Kepulauan Aru,Umar Djabumona terkait dugaan penyimpangan APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih ke kejaksaan tinggi(Kejati) Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar, di Ambon, Kamis, membenarkan, dilimpahkannya berkas Umar karena hasil penyidikan sudah lengkap(P21) tanpa tersangka.
Umar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti sesuai surat Kejaksaan Agung(Kejagung) yang diminta Ditreskrimsus Polda Maluku, beberapa waktu lalu.
Begitu pun hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan adanya penyimpangan keuangan negara saat penyelenggaraan MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru 2011.
Perhelatan MTQ XXIV Provinsi Maluku pada 2011 yang melalui APBD Kepulauan Aru 2011 dialokasikan Rp8 miliar dan bantuan Pemprov Maluku Rp500 juta.
Namun Umar memerintahkan kepada Bendahara Sekretariat Daerah, Elifas Leua untuk mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,39 miliar diperuntukan sebagai tambahan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku Rp2,96 miliar dan kegiatan organisasi kemasyarakatan Rp 1,42 miliar tanpa melalui prosedur keuangan.
Pelimpahan berkas (P21) Umar ke Kejati Maluku juga dikonfirmasi Karo Hukum Setda Maluku, Hein Far- Far berdasarkan arahan Sekda setempat, Ros Far-Far.
"Saya arahkan Karo Hukum mengkonfirmasi Kejati Maluku guna mengecek apakah berkas Umar sudah P21 atau belum," ujar Ros.
Alasannya terkait dieksekusinya Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko selaku terpidana kasus korupsi APBD setempat tahun anggaran 2007 senilai Rp42,5 miliar.
Eksekusi Teddy mengakibatkan Mendagri, Gamawan Fauzi mengarahkan Gubernur Maluku untuk mengusulkan pemberhentiannya sebagai Bupati Kepulauan Aru.
"Jadi mengantisipasi kemungkinan Umar juga terjerat hukum, maka perlu dikoordinasikan dengan Kejati Maluku agar bila statusnya P21 harus mengusulkan karateker Bupati Kepulauan Aru," tegas Ros.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono mengatakan, penetapan Umar sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti akurat karena dana Rp4 miliar lebih dimanfaatkan tanpa melalui prosedur, apalagi tidak bisa dipertanggungjawaban.
"Kami telah menghimpun data, baik dari saksi maupun saksi ahli sehingga telah menetapkan Umar dan lainnya sebagai tersangka," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV Maluku bersama Umar yang saat itu berstatus Plt Bupati Kepulauan Aru.
Mereka adalah istri mantan Plt Bupati Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.
Polisi Limpahkan Berkas Wakil Bupati Aru
Kamis, 30 Mei 2013 18:30 WIB