Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan satwa liar berupa satu ekor ular pohon cokelat (Boiga Irregularis) dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon.
“Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKSKM) menerima penyerahan satwa liar. Reptil ini ditemukan di Wilayah Kota Ambon melalui hasil evakuasi,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.
Saat ini ular yang dalam kondisi sangat liar tersebut telah diamankan di kandang Pusat Konsevasi Satwa, Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk, ular tersebut kini dirawat dan dikarantina terlebih dahulu,” ujarnya.
Seto juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan ular, lebih baik tidak dibunuh tetapi diserahkan kepada pihak BKSDA.
“Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh, mending diserahkan kepada kita untuk kita lepas liarkan di hutan yang lokasinya jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, hewan reptilia ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).