Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam berbelanja sehari-hari sebagai upaya menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap ekosistem.
“Kami mengajak seluruh warga Ambon untuk menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan, seperti kantong kain atau membawa tas sendiri saat berbelanja. Ini adalah langkah kecil namun sangat berarti dalam mendukung keberlanjutan lingkungan," kata Wakil Ketua DPRD Ambon Rustam Latupono di Ambon, Kamis.
Dia menjelaskan langkah ini bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan hidup.
Ia mengatakan penggunaan kantong plastik di Ambon masih cukup tinggi, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap penumpukan sampah plastik di tempat pembuangan akhir.
Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, diharapkan dapat mengurangi beban sampah plastik dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Baca juga: Pemkot Ambon terapkan larangan penggunaan kantong plastik di retail modern
Ia juga mengajak para pelaku usaha, terutama pemilik toko dan toko modern, untuk mendukung kebijakan ini dengan menyediakan opsi kantong belanja alternatif yang ramah lingkungan bagi pelanggan mereka.
DPRD Ambon berharap, dengan adanya pengurangan kantong plastik sekali pakai ini, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan lingkungan dapat semakin meningkat dan praktik berbelanja yang lebih bertanggung jawab dapat menjadi gaya hidup yang diterapkan secara luas di kota ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melarang penyediaan dan penggunaan kantong plastik di seluruh ritel modern, guna mengurangi sampah plastik di kota itu.
Upaya ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 dan 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menindaklanjuti dengan menyurati seluruh swalayan, ritel modern, dan toko-toko untuk mengurangi dan tidak lagi menggunakan kantong plastik.
Sejumlah ritel modern di Ambon saat sudah mulai menerapkan kantong plastik ramah lingkungan dan setiap konsumen yang tidak membawa wadah untuk belanja, diminta membeli kantong plastik ramah lingkungan yang sudah disiapkan.
Baca juga: DPRD Maluku minta pemda lakukan operasi pasar cegah kelangkaan BBM