Ambon (Antara Maluku) - Polres Kepulauan Aru menetapkan lima orang sebagai tersangka perusakan rumah pribadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Gotlief A A Gainau, Senin (4/11).
"Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi lima telah ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai pelaku perusakan rumah Penjabat Bupati," kata Kapolres Aru AKBP Moh. R. Ohoirat, saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa.
Kapolres mengatakan, beberapa saat setelah kejadian pihaknya mengamankan dan menahan delapan orang yang diduga sebagai oknum pelaku pelemparan yang mengakibatkan seluruh kaca rumah Penjabat Gubernur serta kaca sebuah mobil yang sedang parkir di halaman rumah tersebut hancur.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang tersangka dan sejumlah saksi lainnya guna mengungkap motif dibalik kejadian tersebut," kata Kapolres.
Dia mengatakan, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Sipil dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti diantaranya puluhan peralatan panah dan sebuah mobil yang digunakan para tersangka saat mendatangi rumah Penjabat Bupati untuk melakukan aksi pelemparan, sudah diamankan.
Moh. R. Ohoirat menambahkan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena berdasarkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dan saksi-saksi sudah diperoleh sejumlah nama yang diduga menjadi otak dibalik aksi pelemparan dan perusakkan rumah penjabat Bupati Aru tersebut.
Kapolres menambahkan, saat kejadian Penjabat Bupati Gotlief Gainau yang dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon 30 Oktober 2013, tidak berada di rumah dan sedang bertugas di kantor Bupati, sedangkan beberapa anggota keluarganya yang sedang berada di dalam rumah harus berlindung dan lari menyelamatkan diri.
Menurutnya rumah tersebut saat ini sedang diamankan personil Polres Kepulauan Aru didukung Brimob maupun TNI-AD di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat.
"Kami berusaha mengendalikan stabilitas keamanan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013. Penunjukkan Mendagri tersebut menindaklanjuti usulan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.
Gotlief adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona dijeratmasalah hukum.
Teddy Tengko juga telah diberhentikan Mendagri dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara dengan Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.
Lima Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Bupati
Selasa, 5 November 2013 18:18 WIB