Ternate (Antara Maluku) - Sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta agar setiap perumusan Peraturan Daerah (perda) yang merupakan produk yang dilahirkan oleh DPRD harus disertai dengan sistem pengawasan secara intensif.

"Berbagai peraturan daerah yang dirumuskan oleh pemerintah maupun DPRD Kota Ternate dari tahun ke tahun hingga saat ini pada periode DPRD lalu juga melahirkan berbagai perda, namun yang menjadi kendala atas perda tersebut adalah dari segi pengawasan karena setiap perda itu efektif tersosialisasi dengan baik di masyarakat harus ada pengawasan," kata anggota DPRD Kota Ternate, Fahrizal Abbas di Ternate, Rabu.

Menurut dia, pengawasan merupakan fungsi yang paling intensif yang dilakukan DPRD khususnya di Kota Bandung, hal ini sesuai dengan penekanan yang sering lebih besar terhadap orientasi politik oleh anggota dan alat kelengkapan DPRD.

Hal tersebut menunjukkan kenyataan fungsi lembaga perwakilan dibagi menjadi dua yaitu; legislatif atau pembuatan peraturan perundang-undangan atau control (melalui pertanyaan, interpelasi, angket), serta pendidikan politik. Cara pandang ini tidak dapat diterapkan begitu saja pada perkembangan legislatif dewasa ini.

Dirinya mencontohkan, perda tentang minuman keras tersebut itu tidak berfungsi sama sekali di masyarakat karena larangan tentang miras di atur dalam perda tetapi realitasnya di masyarakat masih bebas konsumsi dan menjuual miras.

Sehingga, kalau bisa perda miras tersebut di egalkan sja agar bisa digunakan pada tempatnya, namun terlepas dari itu pabila perda-perda tersebut diberikan pengawasan maka itu cukup efektif.

Tetapi, yang menjadi pertanyaan juga apakah ada anggran pengawasan atau tidak trus berapa jumlah pengawasan perda itu juga belum ada kejelasan, sehingga jangan heran kebanyakan perda tidak efektif tersosialisasi di masyarakat.

Sementara itu, Pengamat dari Unkhair Ternate, DR Mochtar Adam ketika dikonfirmasi mengatakan, pengawasan DPRD Kota Ternate seharusnya menilai penerapan dan keefektifan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan tersebut mamantau pejabat eksekutif melaksanakan peraturan sesuai dengan maksud lembaga legislatif. Prakteknya di DPRD Kota Ternate tidak dilaksanakan atau tidak mendapatkan perhatian dan tidak ada alokasi sumberdaya yang cukup dari DPRD," ujarnya.

Bahkan, kata Mochtar, hampir tidak ada program atau kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Ternate untuk menilai efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah.

Ia mengatakan, pada dasarnya DPRD Kota Ternate menganggap bahwa Pemerintah Kota Ternate dianggap mempunyai kapasitas yang memadai untuk melaksanakan Peraturan Daerah.

Selain itu, pengawasan internal pula juga diperlukan ketika DPRD melaksanakan fungsi-fungsinya. Misalnya, ketika merumuskan peraturan perundang-undangan, DPRD harus melakukan pengawasan internal agar pertentangan Raperda yang sedang dibahas terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya atau Perda lain dapat dihindarkan.

Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Ternate juga dilakukan terhadap pengadministrasian dan pelaksanaan program-program yang diciptakan dengan peraturan.

Dirinya mencontohkan, jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate yang sudah resmi diundangkan dan adapun dalam pengawasan ini, DPRD dapat merumuskan rekomendasi kebijakan apakah program pemerintahan tersebut dapat dilanjutkan, diperbaiki, atau perlu dikaji ulang kembali.

"Pengawasan terhadap kebijakan seperti ini sering dilaksanakan oleh DPRD Kota Ternate karena pada umumnya terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang tentunya melibatkan APBD yang tidak sediki," ujarnya.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026