Ternate (Antara Maluku) - Kepala Dinas Kelautan dan Periakanan Kota Ternate, Maluku Utara, Ruslan Bian mengeluarkan kebijakan pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur dan pengaturan pembatasan ukuran ketiga spesies yang boleh ditangkap.
"Kebijakan tersebut dikeluarkan menyusul dikeluarkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor PERMEN-KP/2015. Tentang penangkapan lobster (Panulirus spp) kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus spp)," katanya di Ternate, Selasa.
Ruslan mengatakan, sepanjang tahun 2015, ukuran yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan yakni lobster, ukuran panjang kerapas lebih dari 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar kerapas 15 cm, dan rajungan dengan ukuran lebat kerapas diatas 10 cm.
"Itu telah diatur dalam Pasal 3, jadi tidak bisa tangkap walaupun lobster, kepiting dan rajungan itu ukuranya diatas ukuran kerapas, kalau ketiga spesies ini masih dalam proses bertelur maka tidak boleh ditangkap," ujarnya.
Dalam pasal 4 Peraturan Menteri meyebutkan, bahwa setiap orang yang menangkap tiga spesies endemik tersebut, wajib untuk dilepaskan jika tiga spesies tersebut masih dalam proses bertelur, atau tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1.
"jika masih dalam keadaan hidup, wajib untuk dilepaskan, karena kalau mereka tidak melepaskan, maka kita sendiri (DKP) yang akan datang menyita hasil tangkapan itu lalu kemudian kita lepaskan ke habitat awalnya.
Dia menambahkan.para nelayan juga diwajibkan untuk mencatat lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat 1, yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Pangkalan sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan.
Untuk itu mantan pejabat Provinsi ini mengimbau kepada kepada seluruh pihak terkait agar dapat mentaati peraturan yang telah diberlakukan ini, demi menjaga siklus alam kelautan.
"Kami imbau kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor ini agar kiranya dapat mentaati aturan tersebut demi kelestarian SDA yang kita miliki, karena jika keadaan yang paling sangat terpaksa apabila kedapatan melanggar Permen ini maka komoditi itu akan kami sita lalu kembalikan kepada habitanya," katanya.
Ternate Larang Nelayan Tangkap Lobster
Selasa, 3 Februari 2015 12:29 WIB