Ternate (ANTARA) - Kemenkum Maluku Utara menyampaikan pembentukan Pos Bantuan Hukum hanya membutuhkan tiga  dokumen yakni Surat Keputusan (SK) Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum),

SK Pembentukan dan Penunjukan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, dan Surat Rekomendasi Mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan III. 

“Pendirian pos bankum di Malut masih 152, atau 12 persen dari total 1.185 desa dan kelurahan yang tersebar di Malut. Kemenkum Malut meminta kerja sama seluruh pihak khususnya pemerintah daerah, pemdes, dan kelurahan dalam mempercepat pendirian pos bankum di wilayah masing-masing,” ajak Kadiv P3H Kemenkum Malut  Zulfahmi saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berlangsung yang dihadiri pemda, pemdes, kampus, masyarakat, dan kalangan terkait di Ternate, Selasa (9/9).

Keberadaan pos bankum memiliki banyak manfaat. Di antaranya, memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, literasi hukum, mediasi dan advokasi hukum  penyelesaian sengketa di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus ke pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam sambutan pada kegiatan yang sama menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam percepatan pendirian pos bantuan hukum. 

Akses keadilan hukum yang lebih luas bagi masyarakat desa pada gilirannya dapat menopang Indeks Desa Membangun (IDM) maupun pembangunan berkualitas masyarakat desa. 

“Untuk itu, saya menghimbau bahwa kita semua perlu bergerak bersama untuk segera mempercepat pembentukan posbankum di Maluku Utara,” pungkas Argap .



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026