Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menyelamatkan sebanyak 33 ekor ketam kenari (Birgus latro) dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
“Penyelamatan satwa dilindungi ini berkat sinergisitas lintas instansi antara petugas BKSDA Pos Pelabuhan Saumlaki, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal), serta Syahbandar Saumlaki,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan ketam kenari tersebut ditemukan di atas kapal KM Populair dan langsung diamankan untuk mencegah perdagangan ilegal. Ketam kenari merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang.
“Kami tentunya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Maluku,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa ketam kenari hasil penyelamatan tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Pelepasliaran dilakukan setelah memastikan kondisi satwa sehat dan siap bertahan di alam.
Selain memiliki nilai ekologis yang penting, ketam kenari juga sering menjadi sasaran perdagangan karena harganya yang tinggi di pasar gelap. Kondisi ini menjadikan pengawasan semakin diperketat untuk mencegah berkurangnya populasi di alam liar.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, atau memelihara satwa dilindungi, termasuk ketam kenari. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan praktik perdagangan ilegal kepada aparat berwenang.
Upaya penyelamatan di Saumlaki ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga kelestarian satwa endemik di Maluku. BKSDA berharap keberhasilan ini menjadi dorongan untuk memperkuat sinergi pengawasan di pelabuhan maupun wilayah perairan lainnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku selamatkan 33 satwa ketam kenari di Saumlaki
