Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 18 ekor ketam kenari (Birgus latro) di kawasan hutan Pantai Sife, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Kegiatan pelepasliaran dilakukan melalui Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki bersama Pangkalan TNI AL Saumlaki, KP3 Saumlaki, dan masyarakat Desa Olilit, Tanimbar.
“Kegiatan ini menjadi bentuk sinergisitas lintas instansi dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar serta ekosistem pesisir di wilayah Maluku,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan, ketam kenari merupakan salah satu jenis satwa dilindungi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pantai.
Ia mengatakan, pelepasliaran dilakukan setelah memastikan kondisi satwa dalam keadaan sehat dan siap kembali ke alam.
“Kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ketam kenari dilepasliarkan, agar dapat beradaptasi dengan baik di habitat alaminya,” ujar dia.
Selain menjaga populasi ketam kenari di alam, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir tentang pentingnya melindungi satwa liar yang terancam punah.
BKSDA Maluku terus menggandeng masyarakat lokal sebagai mitra konservasi agar pengawasan dan pelestarian satwa dapat berjalan berkelanjutan.
Ia menilai kolaborasi bersama aparat TNI AL dan pemerintah desa merupakan langkah strategis dalam penguatan perlindungan kawasan pesisir. Dengan keterlibatan lintas sektor ini diharapkan ancaman perburuan maupun perdagangan ilegal ketam kenari dapat ditekan secara signifikan.
Pelepasliaran tersebut juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelestarian alam berkelanjutan.
“Alam yang lestari adalah warisan untuk generasi berikutnya,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku melepasliarkan 18 ekor ketam kenari ke habitatnya
