Ternate, 4/9 (Antara Maluku) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka menjalin sinergitas antara institusi tersebut dengan pihak teknis terkait.
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin di Ternate, Jumat, mengatakan, kegiatan Rakorda Gakumdu ini merupakan lanjutan dari Rakor Gakumdu tingkat pusat di Jakarta pada pekan lalu.
Rakorda Gakumdu Maluku Utara untuk delapan Kabupaten/Kota, guna mempertajam forum penegakan hukum terpadu yang melibatkan Kejaksaan Negeri , Polres , Kejaksaan Tinggi,Devisi Hukum Panwaslu dan forum ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman khususnya tindak pidana Pemilu.
"Sesuai UU Nomor 8 dan Nomor 1 tahun 2015 mengatur tentang Pilkada, maka yang menangani pelanggaran tindak Pemilu adalah Pengawas Pemilu di masing-masing institusi, kalau ditemukan tindak pidana dalam Pilkada," katanya.
Dia mengatakan, dalam forum ini akan menyamakan presepsi dan pemahaman sehingga tidak ada kendala pada saat menyelesaikan kasus yang terjadi.
"Tidak ada penafsiran di masing-masing insitusi dan Panwaslu, Kejaksaan dan Polres yang ditugaskan menjadi sentral Gakumdu membahas dan menentukan syarat formil dan materil, apakah tindak pidana yang ditemukan atau dilaporkan memenuhi syarat hukum atau tidak," tegas Muksin .
Sehingga, hal ini akan dibahas dalam forum Gakkumdu dan kasus yang masuk itu tidak kadaluarsa, karena terbatas waktunya, Panwaslu diberikan waktu selama 5 hari, Kepolisian 14 hari dan Kejaksaan 5 hari dalam penanganan.
"Mudah-mudahan kegiatan yang digelar 3 - 4 September 2015 disepakati pemahaman antara ketiga insitusi tersebut, dan penegakan hukum efektif dan tanpa ada kasus yang tidak bisa diselesaikan kerena dengan adanya keterbatasan waktu yang telah ditentukan," katanya.
Untuk penanganan kasus sejauh ini sudah ada yang dibahas di beberapa Kabupaten/Kota, seperti soal penanganan kasus calon independen dan keterlibatan PNS.
Bahkan, proses rekomendasi administrasi sudah dilakukan,yakni rekomendasi pelanggaran etika diberikan sanksi etik terhadap PNS yang terlibat secara langsung dalam tahapan Pilkada.
Begitu juga, pengelembungan surat dukungan calon perseorangan di Halmahera Utara telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Bawaslu Maluku Utara Gelar Rakorda Gakkumdu
Sabtu, 5 September 2015 5:00 WIB