Ambon, 13/10 (Antara Maluku) - Kewenangan DPD RI saat ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi memiliki kemandirian untuk menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan.
"Program tersebut nantinya disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR dan melalui putusan MK, DPD RI akan berperan lebih besar dalam memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah di tingkat pusat," kata Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Ambon, Senin.
Ke depannya, DPD juga akan lebih solid dalam mengawal RUU yang berkaitan dengan daerah dan dapat berperan lebih jauh dalam mengawal dan memperjuangkan seluruh kepentingan daerah di tingkat pusat.
Sedangkan upaya melakukan perubahan konstitusi, sejatinya tidak hanya untuk memperkuat kewenangan namun juga demi perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia terkait upaya melakukan perubahan konstitusi.
Penjelasan Ratu Hemas disampaikan pada acara rapat sinkronisasi aspirasi daerah dalam rangka konsolidasi anggota DPD RI dengan seluruh SKPD provinsi.
"Perkenankan atas nama para senator yang mewakili rakyat di provinsi dan atas nama lembaga meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat dan Pemprov Maluku sejalan keputusan MPR-RI nomor 04/MPR/2014 tentang rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 yang terutama mencakup penguatan kewenangan MPR dan DPR RI," katanya.
Melalui perubahan UU ini, diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas DPD sebagai wakil daerah di tingkat pusat lebih sempurna lagi.
Menurut Ratu Hemas, dari rapat sinkronisasi aspirasi daerah di Maluku hari ini merupakan kegiatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh anggota DPD dari daerah pemilihan untuk menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat.
"Rapat ini merupakan salah satu aktualisasi fungsi representasi yakni setiap anggota DPD berkewajian menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti usulan program pembangunan baik fisik maupun non fisik sebagai bahan masukan untuk musrenbang," ujarnya.
Sesuai peraturan tatib DPD RI, ditekankan juga bahwa aspirasi dan pengaduan yang diteriama anggota DPD tidak selalu menyangkut tugas dan kewajiban pemerintah pusat.
Untuk itu sebagian aspirasi dan pengaduan dimaksud perlu ditimpakan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.
Hasil yang diharapkan dan didapat dari rapat ini meliputi informasi tentang kinerja anggota DPD RI, aspirasi masyarakat dan daerah termasuk berbagai pengaduan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemkab/pemkot dan pemprov.
Kemudian aspirasi masyarakat daerah yang telah dan akan diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah ke pusat perlu didukung anggota DPD.
"Hal-hal lain yang perlu dikomunikasikan dengan para anggota DPD dan pejabat pemda dan saya kira selama ini hubungan kami dengan pemda berjalan baik karena kami selalu menginformasikan hasil-hasil yang dapatkan di pusat," kata Ratu Hemas.
Rapat sinkoronisasi aspirasi ini memiliki arti penting dalam rangka penyerapan aspirasi pembangunan daerah sebagai masukan bagi DPD dalam penyusunan pertimbangan RAPBN dan penyusunan program legislasi nasional.
"Kita ketahui bahwa 52 dari 160 RUU dalam prolegnas 2015-2019 atau 32 persen substansi dan materinya sesuai usulan DPD RI, kemudian ada 12 dari 30 RUU substansi dan materinya sesuai usulan DPD RI pada prolegnas 2015," ujarnya.
Oleh karenanya dalam rapat sinkronisasi ini tentu merupakan kegiatan yang sangat penting bagi DPD dalam menghimpun seluruh aspirasi daerah.
DPD Miliki Kemandirian Susun Anggaran Program Kegiatan
Selasa, 13 Oktober 2015 13:27 WIB