Ambon, 20/6 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku menyatakan siap menyosialisasikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebagaimana amanat Peraturan Menaker Nomort 6 Tahun 2016.
"Kami baru menerima Peraturan Menaker No.6/2016. Saat ini, kami sedang mempersiapkan pengantar ke masing-masing perusahaan untuk merealisasikan pemberian THR menjelang Idulfitri 1437 Hijriah," Kadis Nakertrans Maluku Ahdar Sopalatu di Ambon, Senin.
Surat pengantar ke masing-masing perusahaan itu, kata dia, merupakan tindak lanjut yang telah pihaknya lakukan sejak penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.04/Men/1994 tanggal 16 September 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Langkah tersebut, menurut dia, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
"Jadi, dengan adanya Peraturan Menaker No.6/2016, Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Ahdar.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para pengusaha agar merealisasikan pemberian THR kepada para pekerja/buruh pada H-7 IdulfFitri 1437 Hijriah.
"Kami melakukan sosialisasi Peraturan Menaker No.6/2016 sambil mengintensifkan pengawasan terhadap para pengusaha soal merealisasikan pemberian THR kepada para pekerja/buruh," katanya.
Sebelumnya, Menaker M. Hanif Dhakiri mengatakan bahwa semua pekerja berhak mendapat THR, sekalipun baru 1 bulan kerja.
"Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker No. 6/2016. Kita berharap seluruh instansi memahami dengan baik," ujarnya.
THR tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja si pekerja itu sendiri sehingga perusahaan pun tidak dirugikan.
Ia megemukakan bahwa peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," tegas Menaker.
Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya (No. Per-04/MEN/1994) yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
Disnakertrans Maluku Sosialisasikan Peraturan THR Bagi Pekerja
Senin, 20 Juni 2016 11:18 WIB