Ternate, 3/7 (Antara Maluku) - Polres Pulau Morotai, Maluku Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dan dua orang yang diduga kuat sebagai pemiliknya, masing-masing berinisial ST alias Ibi dan ADE alias Bradex.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Andri Iskandar, dikonfirmasi, Senin, membenarkan pihaknya mengamankan dua tersangka dan sabu - sabu yang belum bisa dipastikan berapa beratnya.
"Setelah kedua pelaku ditangkap langsung digiring ke Mapolres Pulau Morotai dan ditahan," ujar Kapolres.
Dia menyatakan penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Penangkapan dan pengamanan barang haram itu dilakukan dari hasil informasi dan pengembangan yang dilakukan anggota Polres, bahwa terdapat barang yang mencurigakan yang dikirim dari Ternate tujuan Morotai menggunakan Kapal Motor (KM) Ratu Maria pada Jumat (30/6) malam.
KM. Ratu Maria tiba di pelabuhan Imam Lastori Daruba pada Sabtu (1/7) pagi, polisi melakukan pengintaian dengan menunggu pelaku mengambil barang haram tersebut yang dititip di tempat penitipan barang dan langsung ditangkap.