BPOM Ambon - Mi Instan Indonesia Aman Konsumsi
Selasa, 12 Oktober 2010 20:04 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon menyatakan mi instan yang terdaftar di negara ini aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Kepala BPOM Ambon, Agus Siahaya, menyatakan hal itu kepada wartawan di Ambon, Selasa, menanggapi kasus penarikan salah satu mi instan produksi Indonesia yang beredar di Taiwan, seperti diberitakan berbagai media massa, cetak maupun elektronik.
"Kami mendapat petunjuk dari Badan POM (BPOM RI-red) bahwa mi instan yang terdaftar di Indonesia tidak ada masalah," katanya.
Menurut dia, Taiwan menduga produk mi instan asal Indonesia mengandung pengawet jenis nipagin yang terdapat dalam kecap dan jumlahnya melebihi batas maksimum penggunaan.
"Mungkin standar keamanan pangan di sana berbeda dari standar di Indonesia," kata Agus Siahaya.
Di Indonesia, katanya, batas penggunaan bahan tambahan makanan, dalam hal ini pengawet jenis nipagin, adalah 250 mg per kg.
Di Kanada dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diizinkan adalah 1.000 mg per kg, sedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam 250 mg per kg, dan di Hongkong 550 mg per kg.
Sebelumnya, Kepala BPOM RI, Kustantinah, lewat milis menyatakan bahwa penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu pada persyaratan internasional, yakni Codex Alimentarius Commision (CAC) dan berdasarkan kajian risiko.
Di Indonesia, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 722/Menkes/Per/IX/88. Salah satu BTP yang diatur yakni nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaan tertentu.
"Hasil pengujian dalam lima tahun terakhir terhadap kecap yang terdapat dalam produk mi instan tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diizinkan," demikian Kustantinah, seperti dikutip Agus Siahaya.