Gubernur Surati Menhut Proses Tujuh Ijin HPH
Sabtu, 5 Juni 2010 8:50 WIB
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menyurati Kementerian Kehutanan untuk memproses usulan ijin Hak Pengusahaan Hutan kepada tujuh perusahan yang akan beroperasi di Maluku.
"Untuk mendapatkan ijin operasional HPH dari Kementrian Kehutanan, syaratnya harus ada rekomendasi Gubernur. Untuk syarat ini sudah ada hanya saja Menhut Zukifli Hasan belum memberikan rekomendasi sehingga Gubernur kembali berkirim surat," kata Papilaya dalam rapat dengar pendapat dengan komisi B DPRD Maluku, di Ambon, Jumat.
Rapat yang dipimpin Andreas Taborat selaku Wakil Ketua komisi membahas surat-surat masuk yang memuat sejumlah keluhan masyarakat terkait dampak positif dan negatif pengoperasian 11 perusahan HPH, termasuk tambahan tujuh calon perusahan yang sedang memproses ijinnya ke Kementrian Kehutanan.
Papilaya mengatakan, ketujuh calon perusahan HPH yang akan beroperasi di Maluku antara lain, PT. Reminal Utama, PT. Aldisiah Priyangan Lestari, PT. Bintang Lima Makmur, PT. Wana Sejahtera Abadi, PT. Strata Pasifik, PT. Warung Batuk Industri dan PT. Sentosa Pratama.
Tujuh calon perusahan HPH ini akan beroperasi di sejumah Kabupaten yang tersebar di Pulau Buru, Seram dan Kepulauan Aru.
"Bila ijin mereka dikeluarkan, maka waktu pengoperasiannya tergantung keputusan Kementerian Kehutanan, karena biasanya sebuah perusahan HPH bisa memiliki jangka waktu operasi selama 35 tahun," katanya.
Kemudian dari 11 perusahan HPH yang sedang beroperasi di Maluku saat ini masa berlaku ijin operasionalnya sudah hampir berakhir dan ada juga yang mengusulkan perpanjangan ijin ke Kementerian Kehutanan.
Sekretaris Komisi B DPRD Maluku, La Ode Salimin mengatakan, pihaknya telah memembuat kesepakatan dengan Kementrian Kehutanan untuk tidak mengeluarkan ijin operasional sebelum DPRD memberikan telaah terhadap keberadaan HPH.
"Hasil telaah inilah yang nantinya akan digunakan Menteri sebagai salah satu dasar pertimbangan sebelum menerbitkan ijin operasional, namun untuk turun ke lokasi, dibutuhkan dukungan anggaran," katanya.
Anggota komisi lainnya, Richard Louhenapessy mengatakan, bila tidak ada pos anggaran khusus kepada DPRD untuk melakukan peninjauan lapangan dan membuat telaah, nantinya akan dialokasikan dalam rancangan perubahan anggaran belanja daerah.