Ambon (ANTARA) -
Sebanyak 23 kepala pemerintahan desa dan negeri di kota Ambon menerima Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan raja dan kepala desa dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya menyatakan, perpanjangan masa jabatan merupakan amanat Undang- Undang tentang Desa yang dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.4.4/26255/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) katanya, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, penambahan atau perpanjangan masa jabatan tersebut sebanyak dua tahun dari semula enam tahun, menjadi delapan tahun.
"Misalnya raja dengan jabatan semula periode 2020-2026, menjadi 2020-2028," katanya.
Ia menjelaskan, dalam Keputusan perpanjangan jabatan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengedepankan prinsip normatif, ketelitian, dan kehati-hatian.
"Koordinasi dan konsultasi yang komprehensif dilakukan terus menerus hingga kita tiba pada pengukuhan di hari ini," katanya.
Dalam pelaksanaan tugas, kepala pemerintahan desa dan raja, juga saniri dan BPD diingatkan untuk menjaga kekompakan, meningkatkan solidaritas, sinergisitas dan harmonisasi antara pemerintah desa/negeri, dengan BPD/Saniri negeri.
Disamping itu, juga diminta untuk terus pelihara dan lestarikan tradisi, adat istiadat dan hukum adat yang masih hidup, dihormati, diakui dan berlaku di Negeri/Desa masing-masing.
Selanjutnya salah satu fungsi strategis saniri dan BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades/Raja yang harus berlangsung secara terukur, akuntabel dan transparan.
Serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk terus mengupayakan stabilitas keamanan,
Saat ini di Kota Ambon masih terdapat tujuh Negeri yang belum memiliki Raja definitif yakni Amahusu, Seilale, Hative Besar, Rumah tiga, Tawiri, dan Passo.
"Sehingga total saat ini terdapat tujuh Negeri yang mengalami kekosongan kepemimpinan definitif, " ujarnya.