Komisi III DPRD Maluku mengatakan, PT. PELNI hanyalah sebagai operator dalam menjalankan kapal-kapal perintis yang beroperasi di daerah karena kuasa pengguna anggarannya ada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Saat ini kapal-kapal perintis yang dihentikan sementara pengoperasiannya akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  di masa pandemi COVID-19 sudah diizinkan melayari rutenya sesuai surat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI tertanggal 13 Agustus 2021," kata anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias di Ambon, Kamis.

Pemberhentian sementara kapal perintis itu dilaksanakan selama masa PPKM dan harus menunggu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kemenhub. Bila dalam keadaan mendesak, Pemda mengusulkan kembali pengoperasian kapalnya ke DJPL Kemenhub.

Jadi dalam kondisi seperti ini, ada surat dari Bupati Maluku Barat Daya (MBD)  Benjamin Thomas Noach tertanggal 19 Juli 2021 kepada KSOP klas 1 Ambon yang meminta agar trayek dengan nomor R-70, R-72, R-73, R-75, R-79, R-83 yang berpangkalan di Kota Tual dan Saumlaki, serta R-86, R-88 dan R-90 untuk dioperasikan lagi.

KSOP Ambon menyurati DJPL Kemenhub tertanggal 5 Agustus 2021 sebagai tindaklanjut surat Bupati MBD sehingga Dirjen  Perhubungan Laut Kemenhub menyetujui pengoperasian kapal perintis pada 13 Agustus 2021.

Sehingga keluarlah employ dua kapal perintis yakni KM. Sabuk Nusantara 87 dan KM. Sabuk Nusantara 71 mendapatkan izin untuk beroperasi kembali sesuai surat permohonan Bupati MBD kepada KSOP kelas 1 Ambon.

"Jadi Kadis Perhubungan Kabupaten MBD selalu berkoordinasi dan melakukan konsultasi agar kapal-kapal perintis ini bisa dioperasikan lagi untuk melayani masyarakat," ujar Anos.

Dikatakan, awalnya sesuai surat DJPL Kemenhub RI nomor AL.015/2/3/DJPL tanggal 22 Juni 2021 tentang efisiensi trayek dalam rangka optimalisai anggaran pada kegiatan pelayanan publik kapal perintis tahun anggaran 2020/2021.

Dalam surat ini disebutkan bahwa berdasarkan DIPA Satker peningkatan keselamatan dan lalu lintas angkutan laut pusat tahun anggaran 2021 nomor 022.04.1.439454/2021.

kemudian surat DJPL nomor KU002/1/17/DJPL/2021 tanggal 2 Februari 2021 perihal usulan revisi anggaran ketiga tahun anggaran 2021 tentang refocusing dan realokasi anggaran di lingkungan DJPL dan surat Dirjen Anggaran Kemenkeu RI F-226/AG/AG.3/2021 perihal pengesahan revisi anggaran 2021 di lingkungan DJPL dan sudah merupakan revisi kelima.

Berkaitan dengan hal itu maka diperintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pelayanan publik kapal perintis dan PT. PELNI untuk melakukan efisiensi trayek tahun anggaran 2021 menggunakan skenario yang juga disampaikan dalam lampiran surat tersebut.

Selanjutnya dilaporkan hasil efisiensi anggaraannya kepada DJPL Cq Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut pada kesempatan pertama.

"Jadi pengefektifan kembali kapal-kapal perintis itu bukan maunya PT. PELNI karena lembaga ini hanya bersifat penugasan dan bukan sebagai pengguna anggaran," tegas Anos.

Kalau membaca surat DJPL berarti PELNI mengoperasikan kapal-kapal perintis berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan, jadi mereka hanya menjalankan penugasan dari Kemenhub.

Kemudian ada surat dari KSOP klas 1 Ambon tertanggal 15 Juli 2021 tentang pengoperasian kapal-kapal perintis terkait PPKM akibat pandemi COvID-19 ditujukan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Surat ini merupakan bagian dari tindaklanjut terhadap surat DJPL nomor AL 016/2/7/DJPL tertanggal 14 Juli 2021 perihal pengoperasian kapal perintis terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Surat ini menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tanggal 8 Juli terkait perubahan kedua Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM akibat pandemi COVISD-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian ada surat edaran Kepala Satgas nomor 14 tahun 2021 tertanggal 2 Juli tentang perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19, dan surat ederana Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2021 tentang juklak perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.

Selain itu masih ada surat dari DJPL nomor Skep 558 tentang jaringan trayek angkutan perintis tahun 2021 terkait efisiensi trayek dalam rangka optimalisasi anggaran pada kegiatan pelayanan publik kapal-kapal perintis.

Surat itu memerintahkan kepada KSOP dan Kepala UPP Pangkalan Perintis untuk memberhentikan pengoperasian kapal perintis sementara waktu di pelabuhan pangkal (Port Stay) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selama kapal port stay dalam keadaan mendesak dan darurat, KSOP dan Kepala UPP dapat mengusulkan untuk kapalnya kembali beroperasi kepada DJPL.

Jadi PELNI hanya selaku pihak operator karena mereka dibayar oleh kementerian dan ada kuasa pengguna anggarannya di sana.

Maka yang diberhentikan pengoperasian kapal perintis pangkalan Ambon untuk sementara waktu adalah trayek R-69.

Jaringan trayeknya adalah dari Pelabuhan Ambon-Banda-Geser-Gorong-Kesui-Teor-Kur-Tual dan balik lagi dari Tual-Kur-Teor-Kesui-Gorom-Geser- Werinama-Banda-Amahai, serta Banda-Ambon.


Kalau R-70 adalah Ambon-Banda-Tual-Molu-Larat-Tutukembong-Saumlaki-Marsela -Kroing Letwurung-Dawelor-Dawera-Lewadai-Tepa-Wetan-Lelang-Lakor-Moa-Leti -Kisar-Awala-Romang-Wolur-Ebar-Ambon.

Kemudian untuk R-72 yang juga dilakukan penghentian pengoperasiaan kapal perintis sementara waktu adalah trayek Ambon-Tual-Elat-Molu-Larat-Romean -Saumlaki-Adaut-Sera-Dawelor-Dawera-Kroing-Tepa-Marsela-Saumlaki-Romean dan seterusnya balik ke Pelabuhan Ambon.

Untuk rute pelayaran atau R-73 Ambon-Tepa-Wulur-Tepa-Welang-Mahaleta-Luang -Lakor-Moa-Leti-Kisar-Arwala-Ilwaki-Arnau-Lirang-Kupang (NTT) dan kembali sesuai jalur yang sama ke Ambon.

Trayek R-74 mencakup Ambon-Tehoru-Werinama-Kilmuri-Geser-Bula-Gorom-Kesui -Teor bali lagi ke Kesui-Gorom-Bula-Geser-Kilmuri-Werinama-Tehoru dan masuk lagi ke Pelabuhan Ambon.

Trayek R-75 dimulai dari Ambon-Amahai-Serua-Nila-Teon-Bebar-Wulur-Romang -Kisar-Leti-Moa-Lakor-Luang-Lelang-Tepa-Lewa-Dawelor-Dawera-Kroing-Marsela -Saumlaki-Tual-Ambon.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021