Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Provinsi Maluku akan mengerahkan petugasnya ke jalan untuk menertibkan supir angkot yang diduga menarik tarif angkutan ke pelajar dan mahasiswa lebih tinggi dari kesepakatan batas 50 persen.
"Pengawasan itu dilakukan terhadap pemberlakuan tarif angkutan yang baru, diantaranya juga tarif mahasiswa yang masih tetap bayar di atas 50 persen," kata Kepala Dishub Ambon, Roby Sapulette, di Ambon, Rabu.
Pemkot Ambon mulai 7 September 2021 menyetujui penyesuaian tarif angkutan umum dengan kenaikan tarif yang sudah disepakati pemerintah dengan pelaku usaha transportasi. Meski demikian, sesuai lampiran keputusan Wali Kota Ambon Nomor 613 tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Angkot, tarif untuk pelajar dan mahasiswa tidak mengalami kenaikan penuh. Contohnya untuk pelajar dan mahasiswa dikenakannya tarif Rp2.400 pada trayek Kebun cengkeh, sedangkan dari tarif penumpang umum Rp4.800 per orang.
Jika ditemukan supir angkot nakal seperti ini, lanjutnya, maka pihaknya akan memanggil koordinator trayek untuk menertibkan dan memberi teguran kepada supir angkot bersangkutan.
"Regulasi itu kan jelas bahwa tarif pelajar maupun mahasiswa itu harusnya potongan 50 persen dari tarif umum dan itu berlaku sesuai ketentuan. Dan kalau ada pengemudi yang menaikan tarif angkot sesuka hati pasti kita tindak," ujar Roby.
Ia juga menegaskan, akan melaporkan pengemudi yang nakal kepada pemilik angkutan umum yang sebenarnya, dan memberi teguran. Jika masih terulang, lanjutnya, mereka akan mengambil langkah tegas untuk memberhentikan pengemudi seperti itu.
"Yang nakal ini kan pengemudi bukan mereka yang mempunyai kendaraan. Yang mempunyai kendaraan itu majikan mereka. Kalau ada temuan di lapangan ya berarti kita langsung tangkap dan datangi pemilik kendaraannya untuk ditegur dan kalau terulang pada kendaraan dan pengemudi yang sama, maka tidak tanggung-tanggung dikenakan langkah tegas," kata Roby.
Sanksi yang paling tegas itu, lanjutnya, nanti izin trayek mereka dicabut. Namun, itu khan ulah pengemudi bukan majikan. Jadi kalau kedapatan ya kita bisa minta terlebih dahulu untuk pengemudi ini tidak perlu lagi membawa kendaraan milik majikannya itu," tandas Roby.
Menurut dia, petugas Dishub Ambon akan melakukan pengawasan ke arah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, dan ke Universitas Pattimura (Unpatti). Alasannya karena jalur tersebut banyak digunakan mahasiswa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Pengawasan itu dilakukan terhadap pemberlakuan tarif angkutan yang baru, diantaranya juga tarif mahasiswa yang masih tetap bayar di atas 50 persen," kata Kepala Dishub Ambon, Roby Sapulette, di Ambon, Rabu.
Pemkot Ambon mulai 7 September 2021 menyetujui penyesuaian tarif angkutan umum dengan kenaikan tarif yang sudah disepakati pemerintah dengan pelaku usaha transportasi. Meski demikian, sesuai lampiran keputusan Wali Kota Ambon Nomor 613 tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Angkot, tarif untuk pelajar dan mahasiswa tidak mengalami kenaikan penuh. Contohnya untuk pelajar dan mahasiswa dikenakannya tarif Rp2.400 pada trayek Kebun cengkeh, sedangkan dari tarif penumpang umum Rp4.800 per orang.
Jika ditemukan supir angkot nakal seperti ini, lanjutnya, maka pihaknya akan memanggil koordinator trayek untuk menertibkan dan memberi teguran kepada supir angkot bersangkutan.
"Regulasi itu kan jelas bahwa tarif pelajar maupun mahasiswa itu harusnya potongan 50 persen dari tarif umum dan itu berlaku sesuai ketentuan. Dan kalau ada pengemudi yang menaikan tarif angkot sesuka hati pasti kita tindak," ujar Roby.
Ia juga menegaskan, akan melaporkan pengemudi yang nakal kepada pemilik angkutan umum yang sebenarnya, dan memberi teguran. Jika masih terulang, lanjutnya, mereka akan mengambil langkah tegas untuk memberhentikan pengemudi seperti itu.
"Yang nakal ini kan pengemudi bukan mereka yang mempunyai kendaraan. Yang mempunyai kendaraan itu majikan mereka. Kalau ada temuan di lapangan ya berarti kita langsung tangkap dan datangi pemilik kendaraannya untuk ditegur dan kalau terulang pada kendaraan dan pengemudi yang sama, maka tidak tanggung-tanggung dikenakan langkah tegas," kata Roby.
Sanksi yang paling tegas itu, lanjutnya, nanti izin trayek mereka dicabut. Namun, itu khan ulah pengemudi bukan majikan. Jadi kalau kedapatan ya kita bisa minta terlebih dahulu untuk pengemudi ini tidak perlu lagi membawa kendaraan milik majikannya itu," tandas Roby.
Menurut dia, petugas Dishub Ambon akan melakukan pengawasan ke arah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, dan ke Universitas Pattimura (Unpatti). Alasannya karena jalur tersebut banyak digunakan mahasiswa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021