PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku menyantuni ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Petugas langsung mendatangi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas untuk melakukan pendataan di lapangan dan memberikan kepastian jaminan bagi seluruh korban, kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan memastikan seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Atas nama PT Jasa Raharja Cabang Maluku, kami turut berduka cita atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka," katanya.
Baca juga: Polisi benarkan lakalantas di Liang tewaskan tiga warga, tegakkan hukum
Sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja, pihaknya telah bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban, yakni memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp20 juta.
Sementara korban meninggal dunia, dikarenakan domisili ahli waris korban di Gemba, Maluku Tengah, petugas akan segera mengunjungi ahli waris pada kesempatan pertama guna memberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Korban laka lantas berhak mendapatkan santunan sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tentang dana laka lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Santunan tersebut sesuai dengan program dana kecelakaan lalu lintas jalan yang diamanatkan oleh pemerintah ke Jasa Raharja
"Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban laka lantas," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tertib membayar pajak kendaraannya di SAMSAT terdekat, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban adalah dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.
"Masyarakat diimbau tertib membayar pajak, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban laka lantas adalah sumbangan wajib korban kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka laka lantas di Liang tewaskan tiga warga, lalai mengemudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Petugas langsung mendatangi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas untuk melakukan pendataan di lapangan dan memberikan kepastian jaminan bagi seluruh korban, kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan tersebut dan memastikan seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Atas nama PT Jasa Raharja Cabang Maluku, kami turut berduka cita atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan lima orang luka-luka," katanya.
Baca juga: Polisi benarkan lakalantas di Liang tewaskan tiga warga, tegakkan hukum
Sesuai dengan tugas pokok Jasa Raharja, pihaknya telah bertindak cepat dengan melakukan pendataan korban, yakni memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp20 juta.
Sementara korban meninggal dunia, dikarenakan domisili ahli waris korban di Gemba, Maluku Tengah, petugas akan segera mengunjungi ahli waris pada kesempatan pertama guna memberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Korban laka lantas berhak mendapatkan santunan sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tentang dana laka lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Santunan tersebut sesuai dengan program dana kecelakaan lalu lintas jalan yang diamanatkan oleh pemerintah ke Jasa Raharja
"Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban laka lantas," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tertib membayar pajak kendaraannya di SAMSAT terdekat, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban adalah dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.
"Masyarakat diimbau tertib membayar pajak, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban laka lantas adalah sumbangan wajib korban kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka laka lantas di Liang tewaskan tiga warga, lalai mengemudi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021